Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim Tahan Mantan Sekda dan Mantan Kepala BPKA Pemkab Jember Terkait Dana Bansos 2015

Kejati Jatim menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) atau hibah Jember tahun 2018.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sugiarto, mantan Sekda Kabupaten Jember dan Ita Poeru Andayani, mantan Kepala BPKA Pemkab Jember digiring menuju Rutan Kejati, Kamis, (2/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) atau hibah Jember tahun 2015.

Mereka adalah Sugiarto, mantan Sekda Kabupaten Jember dan Ita Poeru Andayani, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember.

Keduanya diperiksa di Kejati Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka lalu mengenenakan rompi tahanan dan digiring ke Rutan Kelas 1 Surabaya, di Kejati Jatim, Kamis, (2/8/2018) malam.

Sidang Kasus Sipoa Group Ditunda, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Candra dan Budi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan menjelaskan, penetapan dua tersangka baru ini adalah pengembangan kasus dana bansos/hibah Jember 2015.

“Untuk saat ini, dari hasil pengembangan, memang baru dua orang ini jadi tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua DPRD Jember periode 2014-2019, Thoif Zamroni, sebagai tersangka dan saat ini masih proses persidangan.

Dodhy Eks Kangen Band Rilis Masih Berjuang, Gandeng Polres Banjar hingga Kisahkan Sosok Polisi

Adapun peran kedua tersangka dalam kasus ini adalah mengetahui bahwa dana itu tak dapat dicairkan.

Namun merekayasa hingga dana itu dapat cair, dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang tak memenuhi syarat untuk mendapat dana bansos.

Karena hal tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1,045 miliar dari kelompok masyarakat yang dibawa terdakwa Thoif Zamroni.

“Pencairan dana bansos ini tak sesuai prosedur, dimana DPRD menekan untuk memasukkan dana dalam pembahasan, sehingga kedua tersangka ini merekayasa proses pencairan dana,” kata Didik.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Selain mereka, penyidik masih terus mengembangkan kasus, dimana tak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru.

“Yang dari legislatif dan eksekutif sudah. Bisa jadi ini akan bertambah,” tutup Didik.

5 Fakta Film AIB #Cyberbully, Kisah 8 Sahabat yang Terjebak dalam Permainan Berujung Maut

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved