Sidang Kasus Sipoa Group Ditunda, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Candra dan Budi
Jaksa Rahkmad Hari Basuki menilai eksespi kedua terdakwa telah menyeberang dan menyusup ke materi pokok perkara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/8/2018).
Persidangan kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Jaksa Rahkmad Hari Basuki menilai eksespi kedua terdakwa telah menyeberang dan menyusup ke materi pokok perkara.
Oleh karena itu, Jaksa dai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum dari kedua terdakwa.
• Wasit Bagi-bagi Kartu Merah, Pelatih Timnas U-16 Vietnam Kecewa, Pelatih Indonesia Bangga
Jaksa yang akrab disapa Hary ini menyatakan, jika surat dakwaan ini dibuat secara cermat dan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
Yakni mengenai uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“Dakwaan telah disusun secara jelas dan sistematis, karenanya kami meminta agar Majelis Hakim memerintahkan persidangan memeriksa pokok perkara terdakwa pada sidang selanjutnya,” kata JPU Rahkmad Hary Basuki.
Hary juga menampik dalil-dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa terkait dakwaan satu dan dakwaan dua yang uraianya sama persis atau copy paste.
Padahal, lanjut Hari, dalam dakwaan satu dan dakwaan dua jelas berbeda sesuai pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 36K/Kr/1968.
“Walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai perbuatan yang dituduhkan tidak secara lengkap tergambar. Hal itu tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya putusan,” tegasnya.
• Mengaku Punya Istri dan Anak, 2 Pengedar Sabu Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Menanggapi tanggapan JPU, I Wayan Sosiawan sepakat menunda persidangan pada Kamis 9 Agustus mendatang.
“Sidang ditunda sampai Kamis (9/8/2018) pekan depan. Dengan agenda putusan sela,” ucap Majelis Hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Sementara itu, usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Sabron Djamil P dan Desima Waruwu mengatakan, tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa antara dakwaan satu dan dakwaan dua terdapat banyak kesamaan.
“Tanggapan jaksa sah-sah saja. Sebenarnya antara dakwaan satu dan dakwaan dua banyak persamaan,” ucap Desima Waruwu.