Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seorang PNS Bangkalan Diciduk Saat Pesta Sabu-sabu

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, dua orang ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan satreskoba di waktu Salat Jumat

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
Ahmad Faisol/Surya
KBO Satnarkoba Polres Bangkalan Iptu Eko S (kiri) menggelandang MT (kemeja putih) di mapolres. Sementara SB berada di belakangnya dengan kepala ditutupi jaket, Jumat (3/8/2018) 

 TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Masa istirahat kerja PNS di waktu Salat Jumat malah diluangkan SB (42), warga Perum Griya Abadi dengan mengisap sabu-sabu di Desa Jaddih Kecamatan Socah, Jumat (3/8/2018).

Satreskoba Polres Bangkalan menyita satu poket sabu seberat 0,41 gram, kerak sabu seberat 3,78 gram yang masih melekat di pipet, dan kompor sabu.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, dua orang ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan satreskoba di waktu Salat Jumat.

"Informasi awal, satu dari dua yang kami amankan diduga berstatus PNS," ungkap Bidarudin.

Waode Sofia Sempat Viral Gara-gara Ditolak Juri, Inilah Penampakan Rumahnya di Bau Bau Sulteng

SB ditangkap saat memakai seragam batik. Bersamanya, polisi juga menangkap MT (44), warga Desa Jaddih Kecamatan Socah.

Belum diketahui apa peran MT. Namun sumber Tribunjatim.com menyebutkan, penggerebekan itu terjadi di rumah MT.

Bahkan SB disebut sebagai PNS di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

"Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk informasi lebih lanjut belum bisa kami sampaikan saat ini," pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait nama SB, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika membenarkan perihal tersebut.

Usai Pijat Pak Guru, Pria di Jombang Ini Embat Smartphone dan Uang di Dompet

"Betul namun tidak punya jabatan. Ia staf di bagian keuangan (dinas pendidikan)," terangnya kepada Surya.

Menyikapi hal itu, Bambang memasrahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di pihak kepolisian.

"Kami menunggu hasil proses pidananya untuk menentukan sanksi (SB) sebagai PNS," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved