Mengaku Punya Istri dan Anak, 2 Pengedar Sabu Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Pengedar Sabu Hosnan dan Fadli lantang meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Hosnan dan H. M. Fadli dengan lantang meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya yang terbukti memiliki narkoba jenis sabu serta mengedarkannya ini tak terima dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Mereka hadir dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Tirta 2, PN Surabaya pada Kamis (2/7/2018).
“Saya minta keringanan majelis, saya mempunyai seorang anak yang masih kecil dan istri, serta menjadi tulang punggung keluarga pak hakim,” tegas Hosnan dengan suara lantang.
(Sempat Tertinggal, Timnas U-16 Indonesia Sukses Kalahkan Sang Juara Tahun Lalu)
(Sinarmas Agribusiness and Food Gelar Workshop untuk Edukasi Produk Pangan Bebas Asam Lemak Trans)
Lantaran sikap tegasnya ini akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Isjuedi meringankan hukuman mereka menjadi 2 tahun 8 bulan.
“Baiklah kalau begitu, atas hal pertimbangan yang meringankan karena saudara terdakwa menyesal hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 800 juta subsider 1 tahun,” terang majelis hakim.
Sebelumnya, Hosnan dan H. M. Fadli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrin Sunita selama 4 tahun 8 bulan lantaran terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, pada tanggal 23 Maret 2018, sekitar pukul 00.30 WIB d Jalan Veteran, Surabaya, petugas Polsek Krembangan memberhentikan motor yang dikendarai Hosnan dan Fadli.
Lantaran panik, kedua terdakwa jatuh sehingga memudahkan penangkapan.
Akan tetapi, Fadli berhasil meloloskan diri hingga dikejar oleh polisi tersebut.
Fadli pun melintasi Jalan Pahlawan lalu membuang satu pocket plastik dan dilihat oleh polisi.
Akhirnya ia berhasil ditangkap dan disuruh mencari barang bukti sabu seberat 0,141 gram.
Mereka mengaku mendapatkannya dari Ambon (DPO) dengan harga Rp 150 ribu.
(Wanita Asal Bekasi Diciduk Polsek Pakal Surabaya usai Jual Motor Hasil Curian)