Hari Kemerdekaan RI
Cuma 3 Hari, Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Surabaya yang Lahir 17 Agustus, Catat Waktu & Syaratnya
Satlantas Polrestabes Surabaya menggratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabar gembira untuk Anda warga Surabaya yang lahir di tanggal 17 Agustus!
Satlantas Polrestabes Surabaya menggratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73.
Ia berharap dengan layanan ini, masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara mematuhi peraturan, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Terlebih untuk layanan sim gratis ini juga dalam rangka menanamkan rasa nasionalisme.
• LINK LIVE STREAMING Indosiar & Prediksi Timnas U-16 Indonesia Vs Timor Leste Jam 19.00 WIB!
"Masyarakat yang lahir tanggal tersebut bisa memanfaatkan layanan sim gratis. Tapi ini hanya untuk sim baru bukan perpanjangan SIM," kata Eva Guna Pandia, Jumat (3/8/2018).
Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM gratis tersebut mulai tanggal 16-18 Agustus 2018.
Masyarakat dengan syarat yang disebutkan di atas akan dilayani di jam kerja mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB di Satpas Colombo Krembangan Surabaya.
• Sempat Minta Revisi Kontrak hingga 5 Kali, Inikah Penyebab Jaycee John Gagal Berlabuh ke Arema FC?
Layanan sim gratis dalam rangka 17 Agustus ini hanya diperuntukan untuk warga asli Surabaya.
"Menskipun sudah ada layanan sim online untuk masyarakat luar kota, tetatapi sim gratis ini syaratnya harus KTP asli Surabaya," pungkas Pandia.