Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hanya Modal Ngaku Staf Presiden, Gandhi Dengan Mudah Keruk Uang Miliaran dari Pengusaha Asing

Pria ini dengan mudah mengeruk uang miliaran dari Pengusaha Asing hanya modal mengaku staf Presiden.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Gandhi Pradikta, yang mengaku staf Presiden saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, atas dugaan kasus penipuan, Senin (6/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dengan mengaku sebagai Staf Presiden, Gandhi Pradikta bisa dengan mudah mendapatkan uang dalam jumlah besar.

Meski harus dimejahijaukan karena dugaan penggelapan dan penipuan, aksinya itu bisa meraup uang sebesar Rp 8 miliar.

Dalam sidang di PN Surabaya itu, Gandhi sempat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.

Ngaku Anggota KPK, Pria ini Dengan Mudah Peras Anggota DPRD Kota Madiun

Terdakwa tak hanya berhasil menipu pengusaha tanah tapi juga mendaftarkan satu di antara korbannya menjadi TNI.

“Saya mendapat pakaiannya atas dana pribadi. Saya bisa masuk ke Istana Bogor dan beberapa kali bertemu dengan kepala biro kepresidenan,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin, Senin (6/8/2018).

Terdakwa mengaku bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari paspampres.

Berdedikasi Tinggi Kembangkan Kompetensi ASN, Pakde Karwo Raih Penghargaan Widyaiswara Ahli Utama

Selain itu, ia sempat mendapat permintaan dari pengusaha asing asal Australia untuk pembebasan tanah.

Dia mengaku berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas perbuatannya.

Dari dana sebesar itu, 50 persennya dia gunakan untuk kegiatan sosial. Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang dia bentuk sendiri.

“Uang Rp 4 miliar saya gunakan untuk komunitas saya bernama H2O. Yang anggotanya terdiri atas anak-anak jalanan di Jakarta. Karena operasional kegiatannya memang besar,” tuturnya.

Menikah di Tanggal Cantik Terancam Batal, Dua Sejoli Asal Lamongan ini Tersandera Sang Kepala Desa

Menanggapi pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin tetap tak bergeming.

Meski dia mempunyai komunitas itu, terdakwa tetap bersalah atas tindakannya.

“Banyak sekali kejahatanmu,” tegasnya, lantas mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang.

Setelah pemeriksaan terdakwa, dia bakal menjalani tuntutan pada sidang selanjutnya. Ia terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Surya/Sda)

Bayi Arza Meninggal Padahal Lahir Sehat, Rumah Sakit Tak Beri Penjelasan Keluarga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved