Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngaku Staf Presiden, Penipu Gelapkan Rp 8 M, Setengah Uang Hasil Kejahatannya untuk Kegiatan Sosial

Penipu menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (6/8/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Gandhi Pradikta, saat menjalani sidang di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, atas dugaan kasus penipuan, Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gandhi Pradikta, terdakwa yang mengaku sebagai staf presiden kembali jalani sidang atas dugaan kasus penggelepan dan penipuan.

Ia menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (6/8/2018).

Dalam keterangannya, ia mengaku berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas perbuatannya. Bahkan ia sempat menangani pengusaha dari Australia.

Dihadapan majelis hakim, ia dicecar beberapa pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi terkait aksinya.

Terdakwa tidak hanya berhasil menipu pengusaha tanah tapi juga mendaftarkan satu di antara korbannya menjadi TNI.

Chalita Suansane, Dulu Viral karena Jadi Pedagang Asongan, Kegiatan Sang Miss Thailand Kini Berbeda

“Saya mendapat pakaian setelah jaz atas dana pribadi, saya bisa masuk ke Istana Bogor dan beberapa kali bertemu dengan kepala biro kepresidenan,” akuinya di hadapan Ketua Majelis Sifa’urosidin.

Kemudian, terdakwa mengaku bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari paspampres.

Selain itu, ia sempat mendapat permintaan dari pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah.

Menariknya, dari dana tersebut 50 persennya ia gunakan untuk kegiatan sosial. Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang ia bentuk sendiri.

“Rp 4 miliar saya gunakan untuk komunitas saya bernama H2O. Yang anggotanya terdiri dari anak-anak jalanan di Jakarta. Karena operasional kegiatannya besar,” lanjut Gandhi.

Korban Penipuan Apartemen Sipoa Sesaki Sidang Eksepsi, Budi dan Klemens Minta Pintah Tahanan

Menanggapi pernyataannya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin bergeming, meski ia mempunyai komunitas tersebut terdakwa tetap bersalah atas tindakannya.

“Banyak sekali kejahatanmu,” ketusnya, lantas mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang.

Ia akan menjalani tuntutan pada sidang selanjutnya. Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved