Tak Akui Kesalahan, Guru Besar Ubaya Surabaya Divonis Penjara Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU
Guru Besar Ubaya Surabaya ini divonis penjara lebih tinggi dari tuntutan JPU oleh majelis hakim, karena tak mengakui kesalahannya.
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Prof Dr Lanny Kusumawati tampak gelisah, Kamis (9/8/2018) saat berada di kursi terdakwa PN Surabaya. Beberapa kali guru besar Univesitas Surabaya atau Ubaya yang terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes ini menggeser posisi duduknya.
Dia juga sempat melepas kacamatanya. Kegelisahannya terbukti, ketika majelis hakim menjatuhi pidana penjara lima bulan, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya tiga bulan penjara.
Dalam persidangan di PN Surabaya ini, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki hanya membaca secara ringkas pertimbangam hukum pada berkas putusan itu.
• Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya
• Baca Pleidoi 70 Halaman, Guru Besar Ubaya Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Berlinangan Air Mata
Dalam pertimbangannya, semua unsur dalam persidangan menunjukkan bahwa dakwaan itu terbukti. Dengan begitu, maka terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan dipidana.
“Dengan begitu, maka dakwaan dengan pasal 263 ayat (1) KUHP telah terpenuhi,” ujarnya, Kamis (9/8/2018).
Adapun pertimbangan hakim mencakup hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Untuk hal yang memberatkan, dimana selama persidangan terdakwa tak mau mengakui kesalahan dan mengurangi kepercayaan konsumen pada profesinya sebagai notaris.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. “Dijatuhi pidana lima bulan penjara potong masa tahanan,” katanya.
• Bawa Gepokan Uang Puluhan Juta, Pria ini Masuki Perumahan Perwira TNI AU Nyamar Orang Gila
Sontak, terdakwa cukup kaget dengan putusan ini. Pasalnya, dalam tuntutan sebelumnya, JPU Ali Prakosa menilai bahwa dakwaan terbukti sehingga minta dijerat tiga bulan penjara.
Setelah berbincang sejenak dengan kuasa hukumnya, Lanny dengan tegas mengajukan banding. “Saya pilih banding,” jelasnya.
Sedangkan JPU Ali Prakosa memilih pikir-pikir terkait putusan hakim ini.
Mengenai hal ini, kuasa hukum terdakwa. Syaiful Fahrudin menegaskan bahwa putusan hakim itu terlalu berlebihan.
• Jadi Perhatian Serius Pakde Karwo, Semburan Air 30 Meter di Ngawi Akan Dipakai Sumber Artesis
Apa yang jadi putusan itu membuktikan bahwa semua bukti yang diajukan terdakwa dan kuasa hukum tak dipertimbangkan hakim.
“Sama sekali tak ada yang dipertimbangkan hakim,” katanya.
Makanya, dia dan terdakwa sepakat untuk mengajukan banding. Dengan banding, diharapkan hukuman bisa lebih ringan.
“Kami pilih menempuh jalan ini,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Prof Lanny didakwa melanggar pasal 263 KUHP yakni keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes. (Surya/Sda)
• BREAKING NEWS - Dipercaya Bisa Obati Penyakit, Warga Berebut Bawa Air Semburan 30 Meter di Ngawi