Wali Kota Malang M Anton Divonis 2 Tahun, Ratusan Pendukungnya Penuhi Pengadilan Tipikor Surabaya
Ratusan pendukung Wali Kota Malang nonaktif M Anton memenuhi Pengadilan Tipikor Surabaya setelah dia divonis 2 tahun penjara.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Babak akhir sidang kasus dugaan korupsi Wali Kota Malang nonaktif M Anton menarik perhatian para kolega dan pendukungnya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidosrjo, Jumat (10/8/2018), ratusan kolega dan pendukungnya memenuhi ruang sidang.
Laki-laki, perempuan, muda, tua tumplek blek di ruang sidang. Bahkan, masih ada puluhan pendukung lain yang rela duduk-duduk di halaman pengadilan karena tidak bisa masuk ke ruang sidang.
• BREAKING NEWS - Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Malang M Anton Menangis Sesenggukan
Begitu sidang selesai, ratusan pendukung itupun merangsek mendekati Anton yang dikawal keluar dari ruang sidang. Ratusan orang berdesak-desakan, berusaha mendekat.
"Pengen salaman pak," ujar seorang ibu di sela keriuhan di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo tersebut.
Petugas keamanan pun kewalahan. Tapi akhirnya, mereka berhasil membawa terdakwa Anton masuk ke sel tahanan yang berada di area pengadilan.
• Wali Kota Malang M Anton Divonis Lebih Ringan, Jaksa Pilih Lapor ke Pimpinan KPK
Ratusan warga kembali berusaha mendekat. Mereka berebut salaman dengan Anton melalui pintu teralis besi yang ada.
Tangis harus beberapa pendukung Anton terlihat pecah dalam suasana ini. Apalagi ketika Anton dibawa ke dalam mobil untuk kembali ke penjara meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Para kolega dan pendukung, utamanya para ibu, terlihat menangis di sana. Beberapa diantaranya sempat meluapkan tangisnya sambil memeluk erat Anton yang baru saja divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Anton sendiri sempat menangis ketika menjawab pertanyaan majelis hakim usai mendengar putusan atas dirinya. Anton sesenggukan saat menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya.
• Mahasiswa Baru UB Malang Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi, Ojek Online Akan Laris Manis
Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Unggul.
Tak hanya itu, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih Anton selama dua tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa hukuman. (Surya/ufi)
• Ditawari PDIP Jadi Tim Sukses Capres Jokowi di Jatim, Pakde Karwo Tak Mau Berandai-andai