Jukir di Kota Malang Ditangkap Satreskoba
Satreskoba Polres Malang Kota mengamankan seorang juru parkir asal Bandulan berinisial RK.
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota mengamankan seorang juru parkir asal Bandulan berinisial RK.
RK ditangkap saat ia pulang kerja, Minggu (12/8/2018).
Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ganja seberat 1,17 kg dan sabu-sabu seberat 3,67 gram.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, barang haram itu didapat saat polisi menggeledah rumah pelaku.
• Jalani Tes Kesehatan, Prabowo: Saya Mantan Tentara yang Takut Dokter, Takut Suntik
"Kami dapat informasi langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Akhirnya didapati pelaku menyimpan narkoba di rumahnya," kata Syamsul, Senin (13/8/2018).
Ganja sebanyak itu, kata Syamsul diduga dipasok dari seseorang yang berada di luar kota. Pihaknya kini masih menyelidiki kasus untuk memburu pemasok barang terlarang itu.
• Kosmetik, Jamu dan Bahan Pangan Ilegal Senilai Rp 3,1 M Disita BBPOM Surabaya
Saat ini RK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malang Kota. Ia dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Benni Indo)