Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Alasan MUI Membolehkan Penggunaan Vaksin MR, Satu di Antaranya Kondisi Keterpaksaan

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/TRIANA KUSUMANINGRUM
Ilustrasi imunisasi 

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.

Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018).

Soal Speed Trap yang Dinilai Terlalu Tinggi, Wali Kota Risma Katakan Telah Sesuai Ketentuan

"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).

Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Tak Hanya Silat, Iko Uwais Juga Perkenalkan Bahasa Indonesia dalam Film Mile 22

Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Beratnya Hampir Sama dengan Tahun Lalu, Sapi Kurban Jokowi di Masjid Al Akbar Kali ini Lebih Indah

Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Lagu-lagu Evaluasi Konsep Produce 48 Puncaki Tangga Lagu, Seluruh Tim akan Tampil di M!Countdown

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved