Fakta Penting Kapolres Kediri Terlibat Pungli SIM Kena OTT, Modus Hingga Jatah Setoran Tiap Minggu
Modus yang rapi hingga jatah setoran tiap minggu yang masuk kantong, jadi fakta penting kasus Kapolres Kediri kena OTT pungli SIM.
TRIBUNJATIM.COM - Laporan warga akhirnya berhasil membongkar praktek pungutan liar alias pungli yang ada di Polres Kediri.
Ini setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Polres Kediri dan para calo terkait pengurusan surat izin mengemudi alias SIM.
Kasus pungutan liar SIM di Polres Kediri terungkap setelah ada laporan dari warga yang sudah merasa jengah.
Dari hasil penelusuran Kompas.com, sejumlah fakta menunjukkan bahwa dugaan praktik kejahatan tersebut sudah lama dilakukan.
• Polres Kediri Kena OTT Tim Saber Pungli, Deretan Motor Antre SIM Langsung Sepi Berbalut Spanduk Calo
Inilah sejumlah fakta terkait kasus pungli di jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kediri:
1. Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri amankan uang 40 juta dari Kapolres
Laporan warga menjadi pintu masuk Tim Satgas Saber Mabes Polri untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri, AKBP EH, Sabtu (18/8/2018).
Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan uang sebesar Rp40 juta dari tangan AKBP EH.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Kediri diduga setiap minggunya menerima uang hasil pungli SIM sebesar Rp 40 hingga Rp 50 juta.
• Pejabat Polres Kediri Kena OTT Pungli SIM Tim Saber Mabes Polri, Satresnarkoba Langsung Beraksi
Uang tersebut diduga sebagai hasil pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak dari layanan SIM periode 13 Agustus 2018 hingga 16 Agustus 2018.
Selain Kapolres, petugas juga mengamankan lima calo SIM yang sering beroperasi di Kantos Satlantas Polres Kediri. Mereka yakni Har (36), Bud (43), Dwi (30), Alex (40), Yud (34), dan seorang anggota PNS berinisial AN.
2. Modus pungutan liar SIM di Satlantas Polres Kediri
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari Polda Jatim, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.
Para calo SIM setiap hari menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.
Setelah direkap, sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu, Kasat Lantas Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dan KRI serta Baur SIM Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per minggu.
• Sorot Kasus Pungli SIM di Polres Kediri, IPW Minta Kapolres Dicopot dan Dihukum Berat