Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan PN Surabaya Lakukan Pengkajian Sistem Peradilan Pidana Berbasis Online

Salah satu yang akan dikaji dalam sistem peradilan pidana online ini adalah perpanjangan penahanan tahanan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sujatmiko bersama Kepala Kejari Surabaya Teguh dan Kapolres Surabaya Rudy Setiawan dalam kerjasama membahas sistem peradilan pidana online di PN Surabaya, Kamis (23/8/2018) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Salah satu yang akan dikaji dalam sistem peradilan pidana online ini adalah perpanjangan penahanan tahanan.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono mengatakan setiap harinya pengadilan bisa menerima 70 sampai 100 permohonan perpanjangan penahanan dari kepolisian dan kejaksaan.

Permohonan itu dipelajari pengadilan sebelum diputuskan apakah bisa diperpanjang atau tidak.

"Setiap hari anggota Polrestabes dan Polda datang bawa perpanjangan penahanan. Tidak hanya satu tapi bisa sampai ratusan. Daripada begitu kenapa tidak lebih baik dibuat online," tuturnya kepada TribunJatim.com, pada Sabtu (25/8/2018).

PN Surabaya Kaji Sistem Peradilan Pidana Berbasis Online, Bisa Permudah Urus Perpanjangan Penahanan

Kepolisian dan kejaksaan butuh perpanjangan penahanan untuk para tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan.

Tidak jarang masa penahanan sudah akan habis tapi penyidikan masih belum rampung.

Karena itu perlu memperpanjang masa penahanan. Begitupula ketika masa tahanan akan habis tapi persidangan masih belum rampung.

Saat nanti sistem ini diterapkan, polisi tidak perlu lagi mondar-mandir ke pengadilan untuk mengurus perpanjangan penahanan.

Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Pengajian Rutin Setiap Minggu untuk Tangkal Paham Radikalisme

Mereka cukup mengajukan secara online melalui website yang sudah disiapkan pengadilan. Berkas-berkas bisa diunggah dengan cara menscannya terlebih dahulu.

"Tapi, nanti dokumen aslinya juga harus dimasukkan. Bisa menyusul selesai diproses online. Jadi, begitu aslinya masuk perpanjangan penahanan bisa langsung dikabulkan," ungkapnya.

Kini pengadilan bersama kepolisian dan kejaksaan masih mengkaji sistem online ini. Termasuk apakah nanti melanggar undang-undang atau tidak.

"Yang perlu dipersiapkan nanti website pengadilan yang terintegrasi dengan website kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.

Keyko sang Ratu Prostitusi Online Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved