PN Surabaya Kaji Sistem Peradilan Pidana Berbasis Online, Bisa Permudah Urus Perpanjangan Penahanan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang berupaya adakan peradilan pidana berbasis online.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang berupaya adakan peradilan pidana berbasis online.
Upaya adakan peradilan pidana online ini menyusul sistem peradilan perdata online yang juga telah dicoba untuk diwujudkan.
Peradilan sistem online ini diharapkan memudahkan proses persidangan pidana di pengadilan.
Wacana tersebut juga menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono mengungkapkan peradilan pidana berbasis online ini diharapkan bisa efektif dan praktis.
• Banyak Warga yang Masih Kecele Urus Denda Tilangan di PN Surabaya, ini Kata Humas Pengadilan Negeri
"Kami sedang membahas kerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk memperbarui sistem di bidang peradilan pidana supaya lebih efisien, praktis dan sederhana," terangnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (25/8/2018).
Namun, sistem peradilan pidana online yang dikaji ini adalah terkait perpanjangan masa tahanan.
"Mengingat, setiap harinya PN Surabaya menerima 70 hingga 100 permohonan perpanjangan penahanan dari kepolisian dan kejaksaan," tambahnya.
Jadi, apabila sistem ini diterapkan, polisi tidak perlu lagi mondar-mandir ke pengadilan untuk mengurus perpanjangan penahanan.
Mereka cukup mengajukan secara online melalui website yang sudah disiapkan pengadilan.
• Soal Dugaan Pungli, Puluhan Orang dari Pamekasan Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Surabaya