Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PN Surabaya Kaji Sistem Peradilan Pidana Berbasis Online, Bisa Permudah Urus Perpanjangan Penahanan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang berupaya adakan peradilan pidana berbasis online.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sujatmiko bersama Kepala Kejari Surabaya Teguh dan Kapolres Surabaya Rudy Setiawan dalam kerjasama membahas sistem peradilan pidana online di PN Surabaya, Kamis (23/8/2018) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang berupaya adakan peradilan pidana berbasis online.

Upaya adakan peradilan pidana online ini menyusul sistem peradilan perdata online yang juga telah dicoba untuk diwujudkan.

Peradilan sistem online ini diharapkan memudahkan proses persidangan pidana di pengadilan.

Wacana tersebut juga menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono mengungkapkan peradilan pidana berbasis online ini diharapkan bisa efektif dan praktis.

Banyak Warga yang Masih Kecele Urus Denda Tilangan di PN Surabaya, ini Kata Humas Pengadilan Negeri

"Kami sedang membahas kerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk memperbarui sistem di bidang peradilan pidana supaya lebih efisien, praktis dan sederhana," terangnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (25/8/2018).

Namun, sistem peradilan pidana online yang dikaji ini adalah terkait perpanjangan masa tahanan.

"Mengingat, setiap harinya PN Surabaya menerima 70 hingga 100 permohonan perpanjangan penahanan dari kepolisian dan kejaksaan," tambahnya.

Jadi, apabila sistem ini diterapkan, polisi tidak perlu lagi mondar-mandir ke pengadilan untuk mengurus perpanjangan penahanan.

Mereka cukup mengajukan secara online melalui website yang sudah disiapkan pengadilan.

Soal Dugaan Pungli, Puluhan Orang dari Pamekasan Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved