Aksi KPK di Kota Malang
Mirip Paripurna, M Anton dan Pejabat Pemkot Jadi Saksi 18 Anggota DPRD Kota Malang Terdakwa Korupsi
M Anton dan pejabat Pemkot jadi saksi 18 Anggota DPRD Kota Malang terdakwa korupsi dalam sidang mirip paripurna di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa 18 orang anggota DPRD Kota Malang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/8/2018).
Kali ini, ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pembahasan APBD perubahan Kota Malang tahun 2015.
Lima saksi itu antara lain Wali Kota Malang Nonaktif M Anton, Kadis PU Djarot, mantan Sekda Cipto Wiyono, Tedi Sujadi, dan mantan sekretaris dinas PU Leha Sri.
Sampai sekarang, sidang masing berlangsung.
• KPK Tetapkan Enam Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Suap?
• Usut Dugaan Suap Pembahasan APBD Kota Malang, KPK Geledah Rumah Tiga Politisi Partai Gerindra
Pertama yang dimintai keterangan dalam sidang adalah Djarot.
Jaksa dari KPK memintai keterangan proses penganggaran dan pembahasan sampai ada aliran yang pokir (pokok pikiran).
"Memang ada anggaran untuk pokir itu untuk para anggota dewan," jawab Djarot saat ditanya jaksa.
Di sisi lain, para terdakwa yang didampingi pengacaranya masing-masing terlihat dengan seksama memperhatikan keterangan saksi.
• BREAKING NEWS - Sedang Ibadah Haji, Rumah Ketua DPRD Tulungagung Digeledah KPK
Mereka juga tampak berulang kali menulis di kertas yang mereka bawa.
Seolah mencatat apa yang dikatakan saksi.
Dari pemandangan tersebut, sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/8/2018) tampak seperti sidang paripurna di Gedung Dewan. (Surya/ufi)
• Curi Ponsel Canggih di Royal Plaza Surabaya, Emak-emak Gaptek ini Tertangkap Gara-gara Tombol