Barang Bukti Beras Merek Mentari Palsu yang Disita Polda Jatim Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemalsuan merek dan kualitas mutu tak hanya merugikan masyarakat, namun juga melanggar hukum di Indonesia.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemalsuan merek dan kualitas mutu tak hanya merugikan masyarakat, namun juga melanggar hukum di Indonesia.
Satu di antaranya adalah pemalsuan beras merek Mentari yang dilakukan Hanrianto (48), warga Blimbing, Kabupaten Malang ini.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso mengatakan, modus Hanrianto dalam melancarkan aksinya yakni menggunakan merek Mentari tanpa seizin pemegang hak merek Mentari yang asli, yang telah terdaftar.
Ia memproduksi hingga memperdagangkan beras dengan label dan harga premium.
• Miliki Modal Popularitas, Ahmad Dhani Punya Elektabilitas Bagus Asalkan Penuhi Tiga Aspek, Apa Saja?
Setelah dilakukan uji laboratorium, diperoleh hasil bahwa isi beras Mentari palsu milik pelaku adalah beras medium.
Namun pelaku menjualnya dengan harga beras premium.
Ia juga memalsukan merek Mentari.
Petugas menyita 596 sak beras menggunakan merek Mentari palsu dengan berat masing-masing 25 kilogram.
Kata Agus, barang bukti tersebut ditafsir senilai Rp 140.000.000.
• Kenakan Songkok Bertumpuk Bercorak Emas, Jemaah Haji Asal Sumenep Cerita Beli Perhiasan Rp 120 Juta
Tak hanya itu, polisi juga menyita 10 plastik kemasan dengan berat masing-masing lima kilogram beras yang menggunakan merek Mentari palsu, 4.005 Iembar sak kemasan kosong menggunakan merek Mentari, dan dua lembar nota asli penjualan beras dengan menggunakan merek Mentari yang diduga hasil tindak pidana merek.
Akibat aksinya itu, kini Hanrianto harus meringkuk di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Pelaku kami kenakan pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) nomor 20 tahun 2016 tentang merek dengan ancaman penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 2.000.000.000," tegas Agus Santoso sembari menunjukan barang bukti saat press release, Kamis (30/8/2018).
• Modus Komplotan Pecah Kaca Mobil yang Dibekuk Polda Jatim, Pasang Paku Payung hingga Pakai Kunci T
Kata Agus, hukuman yang dikenakan terhadap Hanrianto berlapis, yakni juncto pasal 102 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman pidana kurungan paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000, juncto Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000, juncto Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf e UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com