Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Polda Jatim Tangani Kasus Pelaporan Ahmad Dhani Dugaan Ujaran Tidak Menyenangkan

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menerima laporan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim.com
Kolase Ahmad Dhani dan surat pelaporan ke Polda Jatim 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menerima laporan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya akan menerima siapapun yang melapor kasus hukum ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim.

"Iya benar, kami telah menerima laporan itu," ucapnya saat dihubungi Surya via telepon seluler, Jumat (31/8/2018).

Informasi yang diperoleh dari sumber internal di Kepolisian menyebutkan koalisi NKRI melaporkan tiga orang yang berada di dalam video vlog itu, termasuk Ahmad Dhani.

Asisten Pelatih Bulutangkis Cabuli Dua Muridnya, Terkuak Karena Korban Merasa Risih

Namun setelah dilaporkan ke SPKT kemudian pelapor diarahkan ke Subdit Cyber Crime untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan Sprindik.

Dari tiga orang yang dilaporkan yaitu, sesuai penyidik hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor. Pasalnya, dua berkas laporan yang bersangkutan dinyatakan kurang lengkap tidak memenuhi syarat pelaporan.

"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucapnya.

Barung mengatakan Kepolisian secara profesional akan menindaklanjuti adanya pelaporan ini. Pihaknya akan memproses seusai hukum melakukan penyelidikan terkait kasus aduan yang dilaporkan kepada Kepolisian.

"Ditangani itu masuk penistaan pada pokok tertentu, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Barung.

Sebelumnya, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Dhani CS ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, pada Kamis (30/8/2018).

Usai Laporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim, Ketua Koalisi Elemen Bela NKRI akan Kawal Penanganan Kasus

Persoalan ini merupakan buntut panjang yang dipicu ujaran tidak menyenangkan dalam video vlog hingga memicu pelaporan ini.

Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto membenarkan pihaknya telah melaporkan Ahmad Dhani ke SPKT Polda Jatim.

Edi bersama seluruh pihak akan terus mengawalan penanganan kasus ini.

Pasalnya, dari tiga orang yang dilaporkannya pihak penyidik hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor. (Surya/ Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved