Dititpi Rice Cooker Berisi Sabu, Wanita Asal Sampang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Wanita paruh baya asal Sampang, Madura harus duduk di kursi pesakitan pengadilan Negeri SUrabaya pada Senin (3/9/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wanita paruh baya asal Sampang, Madura harus duduk di kursi pesakitan pengadilan Negeri SUrabaya pada Senin (3/9/2018).
Dia didakwa pasal 113 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Ahmad Junaidi lantaran menyelundupkan sabu sberat 900 gram di dalam rice cooker.
Satu saksi dari Polda Jatim dan BNNP Jatim Risdiantoro dan Agus dihadirkan di sidang.
"Dalam X ray itu sudah ada tandanya, bahwa sabu itu disimpan akhirnya kami ringkus," beber Risdiantoro kepada ketua majelis Sifaurrosidin.
(Isyana Sarasvati Ceritakan Pengalamannya Saat Bertemu Anggota Super Junior: Humble Banget)
Penasehat hukum terdakwa, M Syamsul Arifin mengklaim, Surimah hanya seorang kurir yang dititipi sebuah Rice Cooker oleh temannya yang juga sama-sama TKI di Malaysia.
“Dia hanya sekali dititipi sabu dalam rice cooker,” terangnya.
Awalnya pada 16 Maret 2018 ,sekitar jam 15.00 WIB, pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Juanda.
Petugas Bandara Juanda melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat X-RAY terhadap para penumpang beserta barang bawaan.
Ada satu buah kardus yang didalamnya berisi barang rice cooker, dan saat melewati mesin X-RAY, di monitor terlihat bahwa pada mesin rice cooker tersebut menyimpan bungkusan plastik yang mencurigakan.
Setelah melewati mesin X-RAY, kemudian petugas menunggu pemilik dari kardus tersebut, dan datanglah Surimah yang mengambil kardus tersebut.
(Obrolan Najwa Shihab dan Anggun Sebut Via Vallen di Antara Banyak Artis Wanita Lain: Girl Power!)
Selanjutnya Surimah dibawa ke Bea dan Cukai juanda sambil menghubungi petugas dari BNNP Jatim.
Setelah di sana, Rice cooker itu dibuka, ternyata di dalamnya ditemukan delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 920,6 gram.
Dari keterangan terdakwa, barang itu adalah titipan dari temannya, Titi Sumiati yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia.
Akibat perbuatannya ini, dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Obrolan Najwa Shihab dan Anggun Sebut Via Vallen di Antara Banyak Artis Wanita Lain: Girl Power!)