Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ubah Sertifikat Tanah, Bos Perumahan di Gresik Diganjar Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Bos perumahan di Gresik ini diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, setelah mengubah sertifikat tanah.

Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUGIYONO
Ahmad Fathoni (57), pengembang Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) di Kecamatan Kebomas Gresik yang jadi terdakwa saat sidang di PN Gresik, Senin (3/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ahmad Fathoni (57), pengembang Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik divonis majelis hakim PN Gresik dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Senin (3/9/2018).

Putusan majelis hakim PN Gresik yang dipimpin Putu Gede Hariadi menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai direktur utama PT Trisula Bangun Persada, sehingga mengubah sertifikat tanah yang seharusnya milik perusahaan diganti dengan nama pribadi.

Akibat penggelapan dokumen oleh terdakwa yang juga warga Dusun Kedung Sekar Lor, Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Gresik tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 1,4 miliar.

Perang Massa Antar Pengusaha Jelang Putusan Penggelapan Aset Perumahan, Polisi Sterilisasi PN Gresik

Sehingga, terdakwa Ahmad Fathoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menghukum terdakwa Ahmad Fathoni dengan hukuman penjara selama 3 tahun, 6 bulan sebab terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang saat menjadi direktur utama," tegas Putu Gede Hariadi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yusrifa yang menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa Ahmad Fathoni selama 4 tahun penjara.

Namun, dari putusan hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Lila dengan didampingi jaksa pendamping.

Curi Ratusan Lembar Kulit Olahan Rp 400 Juta dari Pabrik di Malang, 4 Pria ini Kesulitan Menjualnya

Sedangkan Ghaling, kuasa hukum terdakwa Ahmad Fathoni mengatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. Sebab, dalam persidangan itu, pelapor yaitu Nyono Budiono tidak pernah didatangkan dalam persidangan.

"Keterangan saksi utama yaitu pelapor dugaan penggelapan barang perusahaan ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Padahal, keterangannya sangat penting," katanya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Ahmad Fathoni menyatakan akan banding. "Kita diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan hakim. Kita akan banding," imbuhnya.

BREAKING NEWS - Gunung Panderman Kota Batu Terbakar, Jilatan Api Terlihat dari Singosari

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang ini Jadi Tersangka Baru Suap APBD

Atas putusan hakim, massa antar pendukung langsung membubarkan diri, sebab terdakwa langsung diamankan polisi ke tahanan Gresik di Banjarsari Kecamatan Cerme. Massa membubarkan diri dengan pengawalan dari kepolisian yang sudah menjaga sejak pagi. (Sugiyono)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved