Prahara DPRD Kota Malang
KPU Kota Malang Baru Terima Satu Berkas PAW
Hingga Rabu (5/8/2018) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang baru menerima satu pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari 41 tersangka
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hingga Rabu (5/8/2018) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang baru menerima satu pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari 41 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
Pengajuan itu untuk menggantikan Mohan Katelu dengan Lokh Mahfud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohan Katelu dan 18 anggota DPRD Kota Malang pada 21 Maret 2018.
Saat itu adalah penetapan tersangka jilid kedua oleh KPK untuk Kota Malang. Selain anggota dewan, KPK juga menetapkan Mantan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka.
“Baru PAN saja [yang meminta calon pengganti]. Satu orang. Itu pun sudah tiga atau empat minggu yang lalu,” kata Ketua KPU Kota Malang Zaenudin.
• PDI-P Siapkan 9 Nama PAW Untuk Anggota DPRD Kota Malang Yang Tersangkut Kasus
Seperti diketahui, ada 22 anggota DPRD Kota Malang lain yang ditetapkan menjadi tersangka pada jilid ketiga.
Zaenudin mengaku, belum ada partai politik lain yang melakukan proses yang sama.
“Katanya, yang lain akan menyusul. Hampir semua parpol (partai politik) yang saat ini sedang bermasalah akan melakukan PAW,” tambah dia.
Ia menjelaskan, tugas KPU soal PAW terbatas pada penyerahan nama calon pengganti. Nama tersebut diambil dari perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada pemilihan legeslatif periode lalu.
• Dua Anggota Polres Blitar Alami Kecelakaan, Seorang Anggota Meninggal
DPRD dan Pemkot Malang serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi pintu utama dalam pelaksanaan PAW.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka akan dilakukan Senin (10/9/2018).