Prahara DPRD Kota Malang
Siti Marwiyah Sebut Diskresi DPRD Malang Hanya untuk Fungsi Budgeting, Yang Lain Tak Berlaku
Menurut Siti Marwiyah, sistem diskresi yang diterapkan Kemendargri pada DPRD Kota Malang, berlaku untuk menjalankan fungsi budgeting saja.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara Jawa Timur, Siti Marwiyah menegaskan, sistem diskresi yang diterapkan Kemendargri pada DPRD Kota Malang hanya berlaku untuk satu fungsi legislatif saja.
Menurut Siti Marwiyah, sistem diskresi yang diterapkan Kemendargri pada DPRD Kota Malang, berlaku untuk menjalankan fungsi budgeting saja.
Sementara dua fungsi DPRD lain, yaitu pengawasan atau controlling dan menyusun undang-undang, tidak bisa dijalankan dengan 5 anggota DPRD meski ada sistem diskresi.
• Jelang UCLG Asia Pacific, Pagar Pembatas Jalan Wonokromo dihias Tanaman Usai di Cat Ulang
"Kalau kita lihat kasus Malang hanya tinggal 5 orang anggota DPRD saja, wajar jika Mendagri mengambil langkah dengan diskresi," kata Siti.
Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Unitomo Surabaya ini menilai bahwa sistem diskresi itu bisa digunakan untuk sistem budgeting.
Dan khsusus untuk kasus Kota Malang, PAK APBD 2018 sudah ada kesepakatan lebih awal dari Pemkot dan DPRD sehingga bisa dilanjutkan oleh sekwan yang ditunjuk sebagai Banmus.
• Sebanyak 18 Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya
"Nah kemudian pemerintah bisa mengambil alih yang sudah ditetapkan oleh rapat RAPBD dengan DPRD. Ketika kosong maka bisa dijalankan oleh sekwan, yang pada dasarnya sekwan adalah dari pemerintah. Itu boleh karena pemerintah juga bisa menjalankan fungsi penganggaran," lanjutnya.
Ia menambahkan, untuk pengawasan dan pembuatan undang-undang, tidak bisa dilakukan dengan sistem diskresi sekalipun.
Sebab jika menurutnya, sekwan dibantu dengan lima orang anggota, tidak mungkin mengawasi pemerintah eksekutif untuk pengawasan.
• Perdana Dipimpin Djanur, Tiket Laga Persebaya Surabaya Vs PS TIRA Dibuka Hari Ini
"Maka sebetulnya elit partai politik yang harus tegas dan bisa melakukan perubahan antar waktu secara cepat. Memang ada ketentuan yang menunggu inkrah, tapi saya rasa itu terlalu lama dan akan menimbulkan stagnansi sistem pemerintahan," tegasnya.
"Harus berani parpol melakukan PAW. Begitu ditetapkan sebagai tersangka maka harus segera melakukan PAW," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Siti Marwiyah juga menilai pembuatan perundangan tidak bisa dijalankan hanya dengan lima anggota saja.
"Setiap partai kalau ada stagnasi memang harus ada solusi apakah akan dibiarkan, atau dilakukan PAW. Maka menurut saya ada komunikasi pemerintah dengan parpol," imbuhnya.