Tanggapi Soal Barang Milik Negara yang Ditagih ke Roy Suryo, Pengacara: yang Ngirim Kemenpora Loh!
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang menyebut Kemenpora yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.
BMN itu ada pada Roy Suryo.
Gatot mengakui bahwa salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy adalah barang-barang elektronik.
• Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15 Ribu, Sudjiwo Tedjo Sebut Rupiah Melemah Itu Bagus,Makin Membumi
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa.
Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik. Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud.
Kemenpora pun akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy tersebut.
Kemenpora juga masih akan tetap menagih BMN tersebut dari Roy. "Kami akan tetap tagih terus. Kami juga sedang koordinasi dengan Kemenkeu dan BPK ya. Karena itu kan termasuk aset negara," ujar Gatot.
• Rupiah Tembus Rp 15 Ribu, Apakah Kondisi Ekonomi Indonesia 2018 Lebih Buruk dari 1998? Ini Faktanya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih ke Roy Suryo, Pengacara: yang Ngirim Kemenpora loh