Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Kota Madiun Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah dari Pemkot Madiun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Negeri Madiun (PNM).

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Seorang pegawai PNM (berkerudung) sedang diperiksa penyidik Kejari Kota Madiun. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Negeri Madiun (PNM).

Diduga dana hibah dari Pemerintah Kota Madiun senilai Rp 2,3 miliar disalahgunakan.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah memangil 17 pegawai dan pejabat kampus Politeknik Negeri Madiun (PNM) untuk dimintai keterangan.

"Total sudah ada 17 pegawai dan pejabat yang kita panggil dan periksa terkait dana hibah tersebut," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbara kepada wartawan di kantornya Kamis (6/9/2018).

Dia menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan tim kejaksaan sudah dimulai sejak 23 Agustus, lalu.

Mantan Kepsek di Surabaya ini Dituntut 3 Tahun Karena Curi Soal

Sedangkan hari ini, ada dua orang yang diperiksa berinsial RB dan ND, dari Poltek Malang yang diperbantukan di Poltek Madiun.

"Hari ini ada dua orang, semua perempuan berstatus PNS dari Poltek Malang yang diperbantukan di Poltek Madiun, inisial RB dan ND, keduanya kami periksa secara terpisah," katanya.

Dia menuturkan, RB menjabat sebagai bendahara pengeluaran, dan rekannya ND menjabat bendahara penerimaan.

Selain itu, pengurus PNM dan sejumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Madiun juga akan di panggil.

Kasus ini bermula saat PNM mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp 2,3 miliar pada tahun 2014. Dana itu diberikan saat masa transisi PNM menjadi negeri.

Dari dana Rp2,3 miliar yang diberikan di tahun 2014, terserap Rp1,8 miliar untuk sejumlah kegiatan. Selisih anggaran Rp500 juta yang belum terserap tersebut menjadi temuan BPK.

Putra Pendiri NU: Wis Wayahe Prabowo Presiden

Selain selisih anggaran, kejaksaan juga menemukan sejumlah anggaran yang diserap tidak sesuai peruntukannya. Dari anggaran Rp1,8 miliar yang diserap, sekitar Rp186 juta justru digunakan untuk membayar gaji PNS, sehingga menjadi temuan BPK.

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2015. PNM kembali memperoleh dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta digunakan untuk mengembalikan tunggakan hutang ke kas daerah tahun 2014 yang menjadi temuan BPK.

Sementara itu Kepala Humas PNM, Muhammad Supriyanto saat dikonfirmasi mengaku tidak diberikan kewenangan untuk menjawab persoalan ini oleh pihak pimpinan. Ia menyatankan agar mengkonfirmasi masalah itu keada pihak Pemkot Madiun.

Irfan Jaya Dipanggil Timnas Hadapi Mauritius, Pelatih Persebaya Beri Selamat

"Saya tidak diberi kewenangan untuk menjawab masalah ini oleh pimpinan saya. Mungkin sebaiknya tanya ke pihak pemkot saja," katanya.

Meski demikian, ia tidak membantah sejumlah pegawaibdan pejabat kampus PNM dipanggil untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

"Ya, informasinya seperti itu," ujarnya. (rbp)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved