Prahara DPRD Kota Malang
Tidak Semua Partai Siap Mengurus Berkas ke Satgas PAW DPRD Kota Malang
Masih ada sederet kendala sehingga mereka tak bisa mengirimkan berkas ke Satuan Tugas (Satgas) PAW yang disiapkan di lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tidak semua partai politik siap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggotanya yang menjadi tersangka KPK.
Masih ada sederet kendala sehingga mereka tak bisa mengirimkan berkas ke Satuan Tugas (Satgas) PAW yang disiapkan di lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang sejak, Kamis (6/9/2018).
partai yang masih terkendala adalah Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu belum mendapat tanda tangan surat pernyataan pengunduran diri dari dua tersangka KPK.
Mereka adalah Ribut Haryanto dan Choeroel Anwar. Ribut dan Choeroel adalah 2 dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka korupsi Kota Malang jilid 3.
• Jadi Lokasi Shooting The Nun, Ini 5 Fakta Corvin Castle, Masuk dalam Daftar 7 Keajaiban di Rumania!
"Untuk yang tiga orang lainnya, sudah lengkap," kata Rudi Nugroho, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Malang, Kamis (6/9/2018).
Tiga nama yang dimaksud Rudi, yakni Bambang Soemarto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.
Mereka menjadi tersangka pada penetapan jilid kedua. Menurut Rudi, pengurusan berkas PAW untuk ketiganya sudah rampung. Namun, tiga berkas itu akan dikirim berbarengan dengan dua berkas lain yang masih diurus.
Langkah yang saat ini ditempuh DPD Partai Golkar adalah meminta bantuan DPP untuk mengurus tanda tangan dua kader yang saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta itu.
"Solusinya begitu karena waktunya mepet," tambah dia.
Dengan begitu, Golkar memilih untuk tidak memecat para tersangka. Menurut Rudi, etika di partai tersebut untuk PAW adalah meminta anggota dewan untuk mengundurkan diri.
• Demi DPRD Kota Malang Tak Lumpuh Lama-lama, Pakde Karwo akan Teken SK PAW Sabtu Besok
"Di Golkar, surat penyataan pengunduran diri harus ada karena aturan dasar rumah tanggannya seperti itu," tambah dia.
Penentuan dua nama pengganti Ribut dan Choeroel juga harus melewati rapat pleno. Nama-nama urutan teratas dalam pemilihan legislatif 2014 sebagai pengganti versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dirapatkan terlebih dulu. Nah, Rudi mengakui, rapat pembahasan soal itu pun belum dilaksanakan.
Maka, Golkar belum mengurus dan mengirimkan berkas PAW ke Satgas. Targetnya, berkas itu bisa terkirim pada Sabtu mendatang. Sehingga rencana pelantikan para PAW DPRD Kota Malang tetap bisa terlaksana Senin (10/9/2018).
"Kayaknya enggak nutut untuk hari ini," tambah dia.
Rudi optimistis dua Ribut dan Choeroel akan memberikan surat pengunduran diri dari partai dengan mudah. Soalnya, kondisi yang sama juga terjadi ketika partai harus meminta surat pengunduran diri dari tiga anggota dewan sebelumnya.