Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif PT Dok Surabaya Disidang, ini Tuntutan JPU

Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam diduga fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya digelar Jumat.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Tiga tersangka dugaan pengadaan tangki pendam fiktif saat dilimpahkan penyidik Pidsus Kejagung ke Kejari Tanjung Perak, Kamis (5/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam diduga fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (7/9/2018).

Keempat terdakwa, yakni mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Muhammad Firmasnyah Arifin, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy, serta mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Muhammad Yahya, terlihat hadir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrin Sunita mengatakan, keempatnya dituntut dengan tuntutan yang berbeda.

"Firmansyah pernah dipidana, jadi dituntutnya berbeda dengan yang lain (lebih berat). Hal yang meringankan hanya untuk tiga terdakwa saja," kata Katrin kepada TribunJatim.com.

Katrin menambahkan, ketiga terdakwa juga akan dikenakan vonis kurungan penjara dan denda yang sama, kecuali untuk Firmansyah.

Oleh JPU, Dirut PT Dok dan Perkapalan Muhammad Firmasnyah Arifin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Lalu mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Nana Suryana Tahir, dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan.

Tuntutan seperti Nana Suryana juga diterima oleh Direktur Produksi, I Wayan Yoga Djunaedy, dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Muhammad Yahya.

Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Sempat Saling Dorong dengan Polisi, ini Tuntutannya

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi itu bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US$ 3,3 juta atau senilai Rp 33 miliar.

Kejagung Limpahkan Kasus Tangki Pendam Fiktif PT Dok Rp 179 Miliar ke Kejari Tanjung Perak

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved