Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beraksi di Parkiran Minimart, Spesialis Pencuri Motor di Surabaya Intai Motor yang Kuncinya Nyantol

HSM (27), pencuri motor yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak kerap menyasar kendaraan yang kuncinya tertinggal atau nyantol.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Rilis kasus pencurian motor di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (7/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - HSM (27), pencuri motor yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak kerap menyasar kendaraan yang kuncinya tertinggal atau nyantol.

Pada polisi, pria asal Krembangan, Surabaya tersebut mengaku sering beraksi di beberapa parkiran minimart.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, HSM termasuk jaringan pencuri motor yang beraksi tanpa menggunakan kunci T.

Kunci T kerap kali dipakai sebagai alat yang digunakan pelaku pencurian saat menggasak motor korbannya.

"Ini komplotan yang mengincar kendaraan yang kunci motornya menempel dan melekat. Memanfaatkan korban yang lengah saat masuk sebentar ke minimart. Itu sasaran empuk," kata AKBP Antonius Agus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (7/9/2018).

Komplotan Pencuri Motor di Surabaya Tertangkap, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Polisi karena Melawan

Antonius mengatakan, sebelum beraksi, HSM bersama empat rekannya merencanakan pencurian tersebut.

Mereka menyisir sejumlah lokasi, terutama minimart.

Dilanjutkan Antonius, HSM merupakan komplotan jaringan tersangka pencurian motor yang sudah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan).

"Dua rekannya sudah di rutan, sementara yang lainnya YHY dan KS, DPO (buron). Masih kami kembangkan," ujarnya.

"Hasil penyelidikan tersangka melakukan di enam lokasi," lanjut Agus.

Lokasi tersebut yakni  Jalan Rajawali, Ikan Mungsing, Tanjung Layar, Jalan Johor dan Kalimas.

HSM beraksi di Jalan Kalimas sebanyak 2 kali.

BREAKING NEWS: Penerimaan CPNS 2018 - Pemprov Jatim Buka 2.065 Formasi, Ini Rinciannya

Kini, HSM harus menjalani hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved