Diduga Lecehkan NU dan Banser, Kader Muda NU Laporkan Gus Nur ke Polda Jatim
Anggota Forum Pembela Kader Muda Nahdlatul 'Ulama (NU) melaporkan Sugik alias Gus Nur ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Forum Pembela Kader Muda Nahdlatul 'Ulama (NU) melaporkan Sugik alias Gus Nur ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Gus Nur dilaporkan lantaran diduga telah menghina Nahdlatul Ulama dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang telah diunggah di media sosial tersebut.
Dr H. Moh Ma'rufsh sebagai perwakilan Kader Muda NU gmengatakan lebih dari tiga jam pihaknya diperiksa di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus pencemaran nama baik tersebut. siaap wait
"Saya sebagai pelapor atas nama forum pembela kaum Muda NU melaporkan Gus Nur karena sudah menghina warga NU dan Banser," ujarnya saat dihubungi Surya, Kamis (13/9/2018).
• Mantan Kadindik dan Kepala BPKAD Kota Madiun Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer
Dalam laporannya tersebut, dia menyerahkan barang bukti berupa satu keping CD (Compact Disc) yang berisi video yang menghina kaum NU.
Karena itulah, kata dia, pihaknya mendesak pihak Kepolisian khususnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan untuk mengusut tuntas kasus yang telah menciderai kaum NU ini.
Pihaknya meminta supaya Polda Jatim dapat segera menindaklantinya supaya tidak sampai tejadi konflik horizontal yang berpotensi menimbulkan konflik Sara.
"Kepolisian harus segera memproses lantaran bukti sudah sempurna tinggal Polisi selangkah lagi, hal ini penting agar tercipta kepastian hukum," ungkapnya.
• Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bakal Kena OTT Sampah dan Bayar Denda
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera ketika dikonfimasi Surya mengatakan membenarkan adanya laporan yang dilakukan Kader Muda NU.
Sebagai institusi Polri pihaknya membuka pintu bagi siapapun masyarakat yang melaporkan perkara hukum ke Polda Jatim.
"Silahkan mereka masyarakat melapor, kami akan menerimanya jika ada indikasi unsur pidana pasti akan ditangani secara prosedur hukum yang berlaku," kata Barung kepada TRibunjatim.com. (Surya/ Mohammad Romadoni)