Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Driver Online Ungkap Kesulitan Hingga Dicerai Istri Sejak Adanya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

Para driver mengaku banyak mendapat kesulitan untuk menjalani peraturan yang mengatur pekerjaannya sebagai driver kendaraan online.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Para Driver Online di Surabaya saat menggelar aksi di Cafe Mami, Jalan A. Yani. Mereka bersyukur atas pencabutan Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang dinilai memberatkan pihak driver, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pencabutan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung disambut baik oleh para diver online di Surabaya.

Para driver mengaku banyak mendapat kesulitan untuk menjalani peraturan yang mengatur pekerjaannya sebagai driver kendaraan online.

Seperti yang dikatakan oleh Cak Ipul, driver online yang mengungkap kesulitan temannya sesama driver.

Ini Pasal-pasal yang Dikabulkan MA Terkait Permenhub Nomor 108 tahun 2017 Tentang Driver Online

Ia menceritakan jika teman satu profesinya sempat bercerai dengan istri karena kehilangan pekerjaan sebagai driver.

"Teman kami yang bercerai dengan istrinya lantaran kehilangan mata pencaharian," ujar Cak Ipul.

Tidak heran jika Cak Ipul dan para driver online lainnya menyambut hangat dicabutnya peraturan tersebut.

Pejabat BKPSDM Pensiun Dini, Mutasi Jabatan dan CPNS 2018 di Kota Batu Terancam Tertunda

Meski belum final, para driver mengaku bersyukur dengan keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung.

Mereka menggelar sebuah syukuran di kawasan Maspion Square, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis, (13/9/2018).

Selain menggelar syukuran, para driver juga menghelat aksi memotong gundul rambut bersama.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved