Jalani Sidang Pledoi, Henry J Gunawan Sebut Pihaknya Sudah Berniat untuk Kembalikan Uang ke Pedagang
Pengembalian sejumlah uang kepada para pedagang dilakukan karena sertifikat strata title untuk kios yang ada di Pasar Turi belum terbit.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan mengatakan jika pihaknya berniat untuk mengembalikan uang kepada para pedagang yang ada di Pasar Turi.
Pengembalian sejumlah uang kepada para pedagang dilakukan karena sertifikat strata title untuk kios yang ada di Pasar Turi belum terbit.
"Kami juga tak pernah mengiming-imingi strata title, jauh sebelum kasus ini dilaporkan (ke Polda Jatim), kami telah berinisiatif mengembalikan uang bagi siapa pun (pedagang) yang merasa keberatan, karena sertifikat strata title belum terbit," ujar Henry saat berada di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018).
• Masuki Babak Sidang Pledoi, Henry Jacosity Gunawan Buat Nota Pembelaan Berjudul Kami Bukan Penipu
Menurut Henry J Gunawan, dalam kasus ini, para pedagang seharusnya melakukan penagihan kewajiban Pemerintah Kota Surabaya.
Hal itu dilakukan agar Pemerintah Kota Surabaya segera memberikan persetujuan HGB di atas HPL Pasar Turi.
"Bukan malah menuduh kami dengan tuduhan yang tidak berdasar," imbuh pria kelahiran Jember itu.
• Diduga Karena Percikan Api, Sebuah Pabrik Tahu Industri Rumahan di Kota Batu Terbakar
Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Henry J Gunawan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar majelis hakim untuk membebaskan kliennya.
Yusril meminta agar Henry J Gunawan terbebas dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Yusril melalui anggotanya, Mochammad Dzul Ikram saat sidang berlangsung.