Masuki Babak Sidang Pledoi, Henry Jacosity Gunawan Buat Nota Pembelaan Berjudul 'Kami Bukan Penipu'
Henry Jacosity Gunawan mengaku jika dirinya sangat terpojokkan dengan pemberitaan media yang menyebutnya sebagai seorang penipu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa sidang kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sekaligus investor Pembangunan Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan, memasuki babak nota pembelaan atau pledoi.
Sidang nota pembelaan Henry Jacosity Gunawan dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (12/9/2018).
Dalam sidang nota pembelaan, Henry Jacosity Gunawan membacakan naskah pembelaan yang dibuatnya sendiri di depan para Hakim, Jaksa, dan Kuasa hukumnya.
• Diduga Karena Percikan Api, Sebuah Pabrik Tahu Industri Rumahan di Kota Batu Terbakar
Menariknya, dalam sidang nota pembelaan, Henry Jacosity Gunawan memberikan nota pledoi secara pribadi yang berjudul 'Kami Bukan Penipu'.
Henry Jacosity Gunawan mengaku jika dirinya sangat terpojokkan dengan pemberitaan media yang menyebutnya sebagai seorang penipu.
"Sebagai seorang ayah dan suami, kami dipojokan pemberitaan media yang begitu gencar. Kami dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah kami lakukan," ujar Henry Jacosity Gunawan saat membacakan naskah pembelaannya.
• Pegang Predikat Tim Paling Sedikit Kebobolan, Bek Persib Bandung Ini Beberkan Kiat Suksesnya
Henry Jacosity Gunawan menambahkan, dirinya semakin terpojok dengan adanya desas desus pemberian pengelolaan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya atau peserta Joint Investment (JO) untuk terhindar dari masalah hukum.
"Kami semakin percaya, desas-desus di luar jauh sebelum peristiwa ini terjadi bahwa kami akan dipenjara walau kami tidak salah sama sekali," lanjutnya.