VIDEO: Bupati Ngada Nonaktif, Marianus Sae Disambut Pelukan dan Tangis Keluarga Seusai Sidang Vonis
Isak tangis keluarga Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae mewarnai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Isak tangis keluarga Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae mewarnai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Marianus Sae divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, dan pencabutan hak politik selama empat tahun, atas kasus suap senilai Rp 4,1 miliar yang menjeratnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (14/9/2018), sejumlah rekan, kerabat dan kuasa hukum Marianus Sae, Vinsensius Maku terlihat mendampinginya.
Pasca persidangan berlangsung, Marianus Sae langsung dipeluk sanak saudara yang telah menangis dan menantinya di kursi pengunjung.
Pantauan TribunJatim.com, mata Marianus Sae juga terlihat berkaca-kaca dan tak berkata apapun.
Tangisan haru itu berlangsung sekitar 30 menit.
Beberapa saat kemudian, Marianus memasuki mobil tahanan Kejati Jatim yang menanti untuk membawanya ke Rutan Kelas 1 di Medaeng.
• Bupati Ngada NTT Nonaktif, Marianus Sae Divonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukumnya Pilih Pikir-pikir
Sementara itu, ketika mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan dan putusan dari Hakim Ketua, Unggul Warsa Mukti, Marianus terlihat tertunduk pasrah.
Pasca persidangan, JPU menyatakan pasal dan hukuman yang dilanggar serta diputuskan hakim telah sesuai.
"Intinya, apa yang disampaikan (Hakim Ketua), sesuai dengan dakwaan yang kami kami tuntut," terang Ronald saat diwawancarai TribunJatim.com, Jumat (14/9/2018).
• Aksi Komplotan Pencuri Mobil Mitsubishi L300 di Surabaya Terekam CCTV, Polisi Kini Buru Pelaku
Terpisah, kuasa hukum Marianus Sae, Vinsensius Maku menuturkan, pihaknya memilih pikir-pikir dengan putusan dalam persidangan.
Menurutnya, seharusnya kliennya tak perlu dikenakan pasal 12 huruf a juncto pasl 64 dan pasal 12 B dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara ditambah empat tahun pencabutan hak politik.
"Beliau (Marianus) tak mau pra peradilan, beliau gentleman untuk mengakui menerima uang, tapi jangan gunakan pasal itu (pasal 12 huruf a juncto pasl 64 dan pasal 12 B), kenapa tidak dirumuskan pada pasal 11? Sebenarnya rumusan pasal 11 itu sudah telak, tapi kenapa kok malah pasal 12?" ujar Vinsensius.
Simak videonya berikut ini: