Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Perkara Pasar Turi akan Dilanjutkan Pekan Depan
Dalam sidang yang digelar Senin (17/9/2018) di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Henry.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perkara penggelapan dan penipuan investasi Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang lanjutan ini berkaitan dengan dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa.
Dalam sidang yang digelar Senin (17/9/2018) di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Henry beserta kuasa hukumnya.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menolak seluruh nota keberatan Henry, terutama tentang materi perkara.
Pasalnya, JPU menilai hal tersebut tak masuk ranah perdata.
Menurut JPU, nota keberatan dan bukti yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya tak utuh dan menyeluruh.
Oleh karena itu, perkara investasi Pasar Turi Surabaya itu dianggap layak untuk disidangkan dalam ranah pidana.
• Kasus Penggelapan Investasi Pasar Turi, Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan
Pasca mendengar penyampaian dari JPU, Henry J Gunawan beserta kuasa hukumnya kembali melengkapi sejumlah bukti nota eksepsi.
Sebab, dalam sidang sebelumnya, hal tersebut masih belum diserahkan
• Mahasiswa ITS Surabaya Buat Aplikasi Saraya You Can Help Now, Panduan P3K di Ponsel Android
Terpisah, Kuasa Hukum Henry, Tonic Tangkau menilai jawaban JPU sudah tepat.
Menurutnya, apa yang disampaikan JPU sesuai fakta hukum yang ada.
Menurutnya, jawaban dari jaksa sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Tonic menjelaskan, perkara itu muncul lantaran notulen kesepakatan antara terdakwa dengan investor pasar turi pada tahun 2010 lalu.
Dalam notulen itu, Henry mengaku sebagai direktur PT. Gala Bumi Perkasa.