Sidang Lanjutan TKI Ilegal Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Surimah: Titipan, Katanya Isi Bawang
Penyelundupan sabu dalam rice cooker yang dibawa TKI ilegal bernama Surimah (36) telah diungkap oleh pihak Bandara Juanda Surabaya dan Bea Cukai.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyelundupan sabu oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bernama Surimah (36) telah diungkap oleh pihak Bandara Juanda Surabaya dan Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Ketika itu, Surimah tertangkap basah tengah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Tak hanya menyelundupkan sabu, Surimah juga tak terdaftar sebagai TKI resmi.
Mulanya, Surimah mengaku paspor yang dimilikinya itu adalah paspor untuk melancong.
Namun, malah disalahgunakan untuk bekerja selama setahun di Negeri Jiran.
• Dititpi Rice Cooker Berisi Sabu, Wanita Asal Sampang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sesampainya di Malaysia, Surimah mengaku baru mengenal Titin Sumiati.
Surimah mengaku, sudah dua kali ia bertemu dengan Titin.
Hal tersebut disampaikan Surimah ketika persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/9/2018).
Surimah mengatakan, Titin adalah orang yang menitipinya rice cooker (alat penanak nasi).
Namun, dalam rice cooker itu, ternyata berisi delapan paket sabu.
• PSU Sampang Madura Butuh Dana Lebih dari Rp 25 Miliar, Pj Bupati: Kita Sampaikan ke DPRD Dulu
Tak tanggung-tanggung, sabu yang ada di dalam rice cooker itu seberat 920 gram atau hampir satu kilogram.
Ketika duduk di kursi pesakitan, Surimah mengaku dirinya mendapat titipan dari Titin.
Surimah menjelaskan, Titin berpesan kepadanya agar rice cooker itu diberikan kepada seseorang bernama Dulah.
"Isinya hanya bawang, dia (Titin) bilangnya begitu," beber Surimah saat persidangan, Senin (17/9/2018).