Sidang Lanjutan TKI Ilegal Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Surimah: Titipan, Katanya Isi Bawang
Penyelundupan sabu dalam rice cooker yang dibawa TKI ilegal bernama Surimah (36) telah diungkap oleh pihak Bandara Juanda Surabaya dan Bea Cukai.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Sifa'urosidin, Surimah mengatakan, sebelum keberangkatannya ke Tanah Air, Surimah menjelaskan bila Titin sempat meminta nomor teleponnya.
• Arema FC Vs Madura United, Menang 2-0, Singo Edan Berhasil Putus Rekor Tak Terkalahkan Madura United
Sayangnya, Surimah tak memberinya.
Kendati Surimah telah tertangkap, namun pihak berwajib tengah memburu wanita bernama Titin seperti yang disampaikan terdakwa saat persidangan.
Hingga kini, Titin masih buron.
Di persidangan, JPU Ahmad Junaidi menyebut Surimah menerima 150 Ringgit atau setara Rp 4,5 juta.
Namun, Surimah membantah hal tersebut.
• Nasibnya Tidak Jelas, Puluhan Tenaga Honorer Lembaga Pendidikan Datangi DPRD Pamekasan
Bahkan, Surimah mengaku tak tahu menahu tentang isi rice cooker itu.
Surimah justru terkejut bila isi penanak nasi itu adalah sabu-sabu.
Sebab, sebelum keberangkatannya ke Indonesia, Surimah mengaku Titin hanya mengatakan bila isinya adalah bawang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Surimah ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
• Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Perkara Pasar Turi akan Dilanjutkan Pekan Depan
Penangkapan itu berlangsung pada 16 Maret 2018 silam di mana saat itu petugas mencurigai sebuah kardus dengan gambar rice cooker yang dipegang Surimah saat menuruni pesawat.
Ketika diperiksa, ternyata kardus itu berisi delapan plastik sabu-sabu.