Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2019 Naik 5 Persen, Pemkab Malang Bingung Anggaran
Sebab sampai sekarang belum ada informasi apakah ada tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rencana kenaikkan gaji PNS dan pensiunan sebesar lima persen pada tahun 2019 yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RUU APBN 2019 pada 16 Agustus 2018 lalu, membuat bingung Pemerintah Kabupaten Malang.
Sebab sampai sekarang belum ada informasi apakah ada tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.
"Kalau tidak ada tambahan, maka dampaknya pada belanja tidak langsung yang meningkat. Sedang belanja langsung akan kurang. Sekarang saja sudah menyerap 53 persen APBD Kabupaten Malang. Sedang 47 persen untuk belanja langsung," jelas Tomie Herawanto, Kepala Bappeda Kabupaten Malang pada Suryamalang.com, Senin (17/9/2018).
• Permudah Akses Pelaku Usaha, Pemkot Batu Jamin Buat Izin Usaha UMKM Baru Secara Gratis
Tomie Herawanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu hingga 30 Novermber mendatang untuk membahas persoalan kenaikan gaji tersebut.
Menurutnya, persoalan kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan sebesar lima persen harus dibahas dengan DPRD Kabupaten Malang pada RAPBD 2019.
"Jika lewat dari itu, dewan pasti tidak mau membahasnya," tambah Tomie.
• Jelang Pilpres 2019, Ekonom UI Ajak Masyarakat Lebih Percaya Data Daripada Janji Orang
Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Malang ini mencontohkan ketika ada pembayaran gaji ke 13, 14 dan TPP.
Saat pembayaran tersebut, kata Tomie, akan menguras dana akres Pemkab Malang yang merupakan dana untuk cadangan gaji pegawai akhirnya dikeluarkan.
"Apalagi ini juga belum tahu apa lima persen itu dari gaji pokok atau gaji keseluruhan. Kalau keseluruhan, maka tambah banyak yang dikeluarkan," tandasnya.