Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelar Aksi di PN Surabaya, Massa Korban Penipuan Apartemen Sipoa Group Tagih Janji Yusril Mahendra

Massa dari Forum Peduli Masyarakat Bawah dan korban proyek Apartemen Sipoa Grup menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sejumlah korban penipuan apartemen PT Sipoa Group menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Massa dari Forum Peduli Masyarakat Bawah dan korban proyek Apartemen Sipoa Grup menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Di sana, mereka berencana menagih janji dari pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Sebab sebelumnya, Yusril menyatakan bersedia mengawal proses hukum dugaan penipuan apartemen Sipoa Group.

Korlap Aksi, Hanafi mengatakan, pihaknya ingin Yusril segera menepati janjinya.

"Tentunya kami harap Pak Yusril menepati janji mengawal kasus hukum apartemen Sipoa," ujarnya kepada awak media, Kamis (20/9/2018).

Pantauan TribunJatim.com, massa terlihat membentangkan poster sembari berorasi di depan pintu masuk PN Surabaya.

Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Arjuno, Surabaya sempat tersendat.

Bahkan, tak sedikit perhatian pengguna jalan tertuju pada mereka dan mengabadikan momen itu menggunakan ponsel.

Rencananya, mereka menghadang Yusril yang akan hadir di PN Surabaya.

Namun, hingga sore ini, Yusril belum terlihat.

Di 5 Traffic Light Kota Blitar, Pengendara Bisa Dengarkan Pidato Bung Karno hingga Lagu Kebangsaan!

Diketahui, sejumlah korban penipuan apartemen Sipoa Grup menghadang kuasa hukum pengacara Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, para korban meminta Yusril menjadi kuasa hukum mereka lantaran masih belum puas dengan pengacara sebelumnya.

 Terkait hal tersebut, Yusril mengaku siap menerima tawaran tersebut.

"Lebih lanjut, pembicaraannya bisa di kantor nanti," ujar Yusril kepada para korban, Rabu (12/9/2018).

Yusril menambahkan berdasarkan sepengetahuannya, perjalanan kasus hukum kasus Sipoa Group belum menyentuh sampai jajaran pemilik perusahaan.

"Bosnya belum tersentuh, saat ini masih menyentuh jajaran direksi dan manajemen," kata Yusril.

Pria Kediri Ubah Limbah Kayu Jadi Kerajinan, dari Tas hingga Lukisan, Omset Sebulan Capai Rp 10 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved