Teller Bank Plat Merah di Surabaya Diduga Gondol Rp 1,09 Milyar
Seorang pria berinisial KG (26) warga Kabupaten Gresik ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria berinisial KG (26) warga Kabupaten Gresik ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
KG langsung ditahan pada pada Rabu (19/9/2018) petang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dari data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan, KG bekerja sebagai teller Bank BRI di Unit Gubeng Kertajaya.
Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan menyebut, KG diduga menggondol uang senilai Rp1,09 miliar.
(Sidang Kasus Suap DPRD Kota Malang, JPU: Saksi Berikan Keterangan yang Tak Logis)
(Hasil Liga Champions - Paul Pogba Main Ciamik, Manchester United Tekuk Young Boys 3-0 Tanpa Balas)
“Kami ingin penyidikan kasus ini berjalan cepat, makannya kami tahan agar dia (KG) tak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” beber Teguh saat dijumpai awak media, Rabu (19/9/2018).
Teguh mengatakan, penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa KG sekitar tujuh jam.
Pasca pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, KG terlihat keluar dari Ruang Penyidik Kejari Surabaya yang berada di lantai 2 Gedung Kejari Sukomanunggal Surabaya.
Lalu, KG terlihat keluar dari kantor kejaksaan dan dibawa menuju mobil tahanan Kejari Surabaya yang telah menantinya.
(Perjalanan Karir Dede, Pernah Melejit di Indonesian Idol Hingga Kini Jadi Bandit Pembobol Mobil)
(Ini Alasan Parpol Jokowi-Maruf Pilih Mantan Kapolda Jatim Jadi Ketua Tim Kampanye di Jawa Timur)