Sidang Kasus Suap DPRD Kota Malang, JPU: Saksi Berikan Keterangan yang Tak Logis
18 anggota DPRD Malang menjalani sidang lanjutan di Ruang Candra PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Rabu (19/9/2018) siang.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 18 anggota DPRD Malang menjalani sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo pada Rabu (19/9/2018) siang.
Sidang mendengarkan saksi itu dibagi menjadi dua sesi, anggota DPRD Kota Malang Abdul Rahman duduk di kursi pesakitan di sidang pertama.
Saat menjalani persidangan, Abdul mengenakan emeja putih dan celana kain, bersepatu pantovel yang serupa dengan 17 rekannya.
Saat duduk di hadapan Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, mulanya Abdul sempat canggung saat menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Kurniawan dan Dami Maria.
(Mantan Kapolda Resmi Pimpin Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin di Jatim, Machfud Langsung Tancap Gas)
(Hasil Lengkap Laga Perdana Liga Champions 2018-2019, MU di Puncak, City Tersungkur)
Bahkan, ia terlihat masih bingung menjawab pertanyaan JPU dengan nada terpatah-patah.
JPU menanyakan terkait uang satu persen tentang pembahasan APBD Murni, uang sampah dan pokir, sampai APBD Perubahan.
"Terdakwa (Abdul) mengakui hanya 50 anggota yang menerima, padahal logikanya satu fraksi antara Imam Fauzi dan Abdurrahman ada 100 orang, bahkan dia sendiri adalah Komisi C yang tentunya membidangi terkait masalah itu," terang Andi saat diwawancarai TribunJatim.com.
Andi menambahkan, Abdul masih saja bisa berkelit meski fakta yang dipegang JPU telah membuktikan semua ulah Abdul.
"Nah masalahnya, masa' yang membidangi sendiri (menerima) lebih kecil, kan itu tidak masuk akal," sambungnya sembari mengemasi sejumlah berkasnya.
(Dibawah Komando Mantan Kapolda yang Fenomenal, PDIP Yakin Jokowi-Maruf Menang 70 Persen di Jatim)
(Sidang Kasus Suap DPRD Kota Malang, Pembahasan APBD yang Harusnya 1 Bulan Jadi Hanya 8 Hari)
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait gratifikasi dan suap.
Lalu, 22 anggota DPRD Kota Malang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Dalam pengembangan, KPK menambah jumlah tersangka kasus korupsi menjadi 41 orang.
(Sambut Pemilu 2019, Kapolda Jatim Antisipasi Adanya Serangan Hoax dan Ujaran Kebencian)