Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Berikut Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak
Berdasarkan data yang dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, ada dua jenis barang narkotika yang dimusnahkan, yakni ganja dan sabu-sabu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beragam jenis barang bukti, mulai dari senjata tajam (sajam), pil double L, sampai berbagai jenis narkoba, dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (20/9/2018).
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady bersama sejumlah stakeholder dari Polrestabes, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sampai BNNK Surabaya.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunJatim.com dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, ada dua jenis barang narkotika yang dimusnahkan, yakni ganja dan sabu-sabu.
• Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Penggunanya Didominasi Pelajar Sekolah
Kejari Tanjung Perak Surabaya berhasil memusnahkan sebanyak 2,317 gram ganja dan 514.013 gram sabu-sabu serta pil double L.
Untuk pil double L, Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sebanyak 42.742 butir dari tujuh kasus yang diungkap.
Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya juga menangani kasus pidana perjudian yang merupakan pelanggaran ketertiban umum.
• Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba Perkara Pidana
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang terdiri dari alat judi remi satu kardus dari 65 perkara serta lima senjata tajam dari lima perkara juga dimusnahkan.