Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngaku Polisi, 2 Debt Collector Dibekuk Polsek Singosari, Pakai Lencana Curian untuk Takuti Penunggak

Yudianto (33), seorang debt collector asal Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dibekuk Polsek Singosari.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ani Susanti
SURYA/BENNI INDO
Petugas Unit Reskrim Polsek Singosari merilis kasus debt collector yang kerap mengaku sebagai anggota polisi, Sabtu (22/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SINGOSARI - Yudianto (33), seorang debt collector asal Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari.

Ia ditangkap karena kerap berkasi dengan mengaku sebagai polisi untuk menakuti penunggak cicilan motor.

Selain Yudianto, polisi juga menangkap Anang Setiawan warga Perum Pakisjajar, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabuaten Malang.

Anang adalah rekan Yudianto saat beraksi menghentikan kendaraan Sukrip, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Sanmar Challenge 2 di SD Santa Maria Surabaya, Siswa Coba Permainan Tradisional & Ikut Aneka Lomba

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, peristiwa itu berawal saat Sukrip sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat pada Rabu (19/9/2018).

"Tiba-tiba Sukrip dipepet tiga orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil berteriak 'berhenti, berhenti," ujar Supriyono, Sabtu (22/9/2018).

Sukrip yang saat itu merasa tidak kenal dengan para pelaku, tetap mengendarai sepeda motornya.

Namun para pelaku tetap mengejar dan memepet Sukrip.

Sukrip saat itu membonceng istri dan anaknya.

Yudianto yang mengendarai motor lantas menghentikan paksa Sukrip.

"Kemudian Sukrip disuruh turun dan dipaksa untuk memberikan sepeda motornya. Yudianto sempat menunjukkan lencana berlogo polisi yang ia keluarkan dari dalam tas," imbuh Supriyono.

5 Hal di Balik Ungkapan Kekecewaan YouTuber Hari Jisun pada Hitam Putih, Ada Balasan Deddy Corbuzier

Setelah itu Yudianto membujuk Sukrip untuk dibawa ke kantor polisi.

Bersamaan dengan itu, sepeda motornya dikuasahi oleh Anang.

Saat ikut bersama para tersangka, Sukrip ternyata tak dibawa ke kantor polisi, tetapi dibawa ke kantor pembiayaan kredit di Kota Malang.

"Di tempat tersebut Sukrip dimintai uang pelunasan Rp 5 juta. Namun Sukrip tidak memiliki uang sebanyak itu," kata Supriyono.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved