Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya, Keyko Menangis Hingga Sebut Dirinya dalam Keadaan Demam
Saat memasuki ruang sidang, wajah Keyko tampak dipenuhi oleh air mata. Wajahnya juga tampak memerah dengan mata sembab.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko menjalani sidang perdananya.
Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018) siang.
Sidang terdakwa kasus prostitusi online ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Sabetania R Paembonan.
• Gelar Sidak, Komisi A DPRD Lamongan Temukan Jumlah Penghuni di Lapas Klas II B Sudah Overload
Saat memasuki ruang sidang, wajah Keyko tampak dipenuhi oleh air mata.
Wajahnya juga tampak memerah dengan mata sembab.
Ia bahkan sempat ditanya oleh hakim karena tidak berhenti menangis meski sidang dimulai.
"Saudara kenapa menangis? Saudara sehat? Saudara tidak menanggapi ya? Tapi, saudara mengerti? Atas dakwaan tadi mengerti?" tanya Maxi Sigarlaki kepada Keyko.
• Muncul Wacana Kompetisi Dihentikan Sementara, Arema FC Tetap Fokus Persiapan Laga Kontra Persebaya
Mendapati pertanyaan tersebut, Keyko mengangguk tanda dirinya mengerti.
Keyko kemudian mengaku jika dirinya sedang tidak enak badan.
Menurut Keyko, sehari sebelum persidangan, ia sempat mengalami demam.
"Saya demam sejak kemarin," jawab Keyko saat persidangan.
• Hendak Antar Makanan, Warga Lakarsantri Temukan Sosok Jenazah Laki-laki Membusuk di Kamar
Baru beberapa menit pembacaan dakwaan, hakim kemudian menyatakan sidang ditunda.
Hakim menyatakan sidang ditunda dengan alasan tidak hadirnya saksi.
Rencananya, sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa (2/10/2018) depan.
"Sidang dinyatakan selesai. Karena belum menghadirkan saksi maka sidang ditunda minggu depan," ujar Maxi Sigarlaki.