Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Sekolah yang Bocorkan Soal UNBK di Surabaya Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir Dulu

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sifa'urosidin menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Kepala SMPN 54 Surabaya nonaktif, Keny Erviati.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kepala SMPN 54, Keny Erviati duduk di kursi pengunjung saat menunggu sidang putusannya di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sifa'urosidin menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Kepala SMPN 54 Surabaya nonaktif, Keny Erviati.

Hal tersebut disampaikan Sifa'urosidin saat sidang dengan agenda putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (24/9/2018).

Sementara itu, dua terdakwa lain yang membantu Keny membocorkan soal UNBK, yakni Teguh Kartono dan Imam Setiono divonis satu tahun pidana penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf akbar amin, vonis ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutannya.

(Inilah Riwayat AKBP Roni Faisal Sebelum Menjabat Sebagai Kapolres Kediri)

(Wajib Pajak Saat Pemutihan Disarankan Pakai Non Tunai)

Pasalnya, Yusuf menuntut Keny agar dihukum tiga tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Tuntutan kami 3 tahun," terang Yusuf pasca persidangan, Senin (24/9/2018).

Sedangkan, untuk Teguh Kartono dan Imam Setiono, mulanya dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Yusuf menambahkan, tuntutan yang lebih ringan terhadap kedua terdakwa itu lantaran peran mereka terbukti sebagai pembantu Keny dalam perbuatan tindak pidana.

Kata Yusuf, ia mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Menurutnya, dirinya akan menyampaikan putusan itu kepada pimpinan.

“Nanti akan saya sampaikan putusan ini kepada atasan, setelah itu kami akan pertimbangkan untuk mengajukan banding,” sambungnya.

(Wajib Pajak Saat Pemutihan Disarankan Pakai Non Tunai)

(Singkirkan Ronaldo dan Bale, Mohamed Salah Sabet Gelar Pemilik Gol Terbaik FIFA)

Pada Kamis (26/9/2018) lalu, saksi mengaku melihat aktifitas mencurigakan di samping kelas, yakni Laboratorium IPA.

Sebuah komputer dalam keadaan menyala berisi aplikasi whatsapp dengan sejumlah foto terkait soal UNBK.

Padahal, soal ini seharusnya tak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk UNBK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved