Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Sekolah yang Bocorkan Soal UNBK di Surabaya Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir Dulu

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sifa'urosidin menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Kepala SMPN 54 Surabaya nonaktif, Keny Erviati.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kepala SMPN 54, Keny Erviati duduk di kursi pengunjung saat menunggu sidang putusannya di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/9/2018). 

Para saksi mengaku melihat layar komputer tersebut dipotret, dan kemudian fotonya dikirim ke pihak lain.

Saat diperiksa, Keny mengaku membocorkan soal UNBK pada anak-anak komite sekolah.

Dia menyebut, aksinya merupakan bentuk terima kasih kepada komite sekolah yang sudah banyak membantunya memimpin SMPN 54 Surabaya.

(Dua Dari Enam Mobil Fuad Amin yang Disita KPK Laku Terjual di Rupbasan Kelas I Surabaya)

(Wajib Pajak Saat Pemutihan Disarankan Pakai Non Tunai)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved