Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Sebut Kepsek yang Bocorkan Soal UNBK di Surabaya Mendapat Intimidasi 

Mantan Kepala SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Senin (24/9/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kepala SMPN 54, Keny Erviati duduk di kursi pengunjung saat menunggu sidang putusannya di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Senin (24/9/2018).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hakim yang menuntutnya 3 tahun penjara.

Alhasil pihak Keny menerima putusan tersebut.

"Terdakwa merasa dianaktirikan Kepala Sekolah sebelumnya, Pak Zaenal, karena selama ini ketika kepengurusan di sekolah, seluruh program yang dilakukan dihambat," ujar Kuasa hukum Keny, Nur Habib.

(Singkirkan Ronaldo dan Bale, Mohamed Salah Sabet Gelar Pemilik Gol Terbaik FIFA)

(Bukan Lagi Ronaldo atau Messi, Gelar Pemain Terbaik FIFA Disabet Luka Modric)

Kata Habib, Keny memang merasa pihak SMPN 54 Surabaya kerap menghambat beragam program yang dicanangkannya.

"Memang intimidasi secara fisik tidak ada, tapi secara emosi antar batin, baik dari guru-guru pihak sekolah maupun kepala sekolah sebelumnya," ungkap Habib.

Kata Habib, Keny tidak memberikan akses kepada siswa untuk melakukan pencurian soal UNBK itu.

Aksi kali ini disebut sebagai rasa terima kasih karena mendapat banyak bantuan dari wali murid komute sekolah yang sudah banyak membantu Keny bekerja di antara banyak intimidasi pihak sekolah.

"Sejujurnya terdakwa tidak ada itikad melakukan itu (pencurian soal UNBK), tapi fakta di persidangan sudah membuktikan itu, sebenarnya tak ada maksud kok untuk menjerumuskan para siswanya," tandasnya.

(BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Mojokerto Dekat Tiang Listrik)

(Wajib Pajak Saat Pemutihan Disarankan Pakai Non Tunai)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved