Kadis PUPR Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Tanah Miliknya Disita KPK
Seluruh area tanah di seberang makam desa setempat dipagari dinding batako mulai pukul 15.36 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sebidang tanah di Dusun Bakalan, Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/9/2018).
Seluruh area tanah di seberang makam desa setempat dipagari dinding batako mulai pukul 15.36 WIB.
Informasi dari warga setempat, Imam Fauzi (53) mengatakan jika tanah ini milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno.
• Tanpa Hendro Siswanto, Arema FC Gelar Persiapan untuk Laga Amal Kontra Madura United
Menurut Imam Fauzi, sebelum disita, tanah tersebut digunakan untuk tempat batu.
Saat Sutrisno ditangkap KPK, seluruh batu di dalam tanah ini disingkirkan dari lokasi.
• Lakukan Penyamaran, BNN Kota Surabaya Berhasil Bekuk 6 Pemuda Pengedar Narkoba
"Malamnya langsung ada 4 sampai 5 truk yang menyingkirkan batu," ucap Ugik.
Imam Fauzi menuturkan jika sebelum dibeli Sutrisno, tanah ini milik seorang kepala desa asal Kabupaten Kediri.
• Kompetisi Liga 1 Dihentikan Sementara, Tim Persela Lamongan Diliburkan
Tanah tersebut disita oleh KPK dengan pengawalan personil Polres Tulungagung dan membawa dua papan sita.
Sebelumnya KPK melacak 14 sertifikat tanah milik tiga pejabat, yaitu Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, dan Ketua DPRD Tulungagung.