Pileg 2019
Pasang Foto Caleg di Baliho Acara Bersih Desa, Lurah di Kota Madiun Dipanggil Bawaslu
Lurah di Kota Madiun langsung dipanggil Bawaslu, setelah memasang foto Caleg di baliho acara Bersih Desa.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Lurah Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, bernama Jemakir dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Kamis (27/9/2018) siang.
Jemakir dimintai keterangan soal adanya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada saat acara Bersih Desa.
Di dekat lokasi acara tersebut, terpasang baliho dua calon legislatif Kota Madiun. Padahal, kegiatan bersih desa itu menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kota Madiun.
• Hasil Survei LSI Denny JA: Pasca Ijtima Ulana 2, Dukungan Kaum Nahdliyin ke Jokowi-Maruf Meningkat
Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Yakobus Wasit Supodo, mengatakan pihaknya memanggil Jemakir, lantaran ada laporan dugaan kegiatan bersih desa yang ditumpangi kepentingan politik.
Indikasi itu terlihat dari pemasangan sejumlah baliho yang memajang foto dan ajakan dukungan kepada salah satu caleg.
Padahal sesuai aturan, APK tidak boleh ada dalam kegiatan yang digelar atau difasilitasi menggunakan anggaran APBD.
Selain itu, Yakobus mengatakan, lurah tersebut dipanggil karena ada dugaan pelanggaran netralitas PNS karena memberikan ruang kepada caleg dalam kegiatan itu.
• Temui Emak-Emak dan Milenial di Surabaya, Sandi Garap Isu Kenaikan Harga Sembako dan Lapangan Kerja
"Kami mendapatkan laporan dan temuan pada acara Bersih Desa ada beberapa spanduk dan baliho caleg yang terpasang di acara itu. Kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai," kata Yakobus kepada wartawan.
Bawaslu Kota Madiun telah meminta spanduk maupun baliho yang memajang foto caleg dan ajakan dukungan yang sudah terpasang itu agar diturunkan atau ditutup kain.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran netralitas PNS, Bawaslu Kota Madiun akan mengirimkan rekomendasi kepada Pemkot Madiun.
• Penyebab 34 Motor Siswa SMKN 6 Surabaya Terbakar Masih Gelap, Padahal Jukir & Saksi Sudah Diperiksa
Sementara itu, Lurah Nambangan Lor, Jemakir, usai diperiksa Bawaslu mengakui bahwa kegiatan Bersih Desa memang dibantu anggaran APBD. Sedangkan spanduk atau baliho caleg yang terpasang di dekat lokasi acara itu memang atas izin panitia.
Dia beralasan, spanduk tersebut dibuat untuk tujuan publikasi kegiatan. Karena panitia tidak memiliki anggaran khusus untuk publikasi, sehingga menggandeng caleg.
"Jadi itu semacam sponsor. Spanduk itu dibuat caleg sendiri. Karena kami tidak memiliki dana khusus publikasi, kami menggandeng caleg untuk membuat promosi berupa spanduk," katanya.
• Minta Maaf, SMKN 1 Surabaya Benarkan Kepala Sekolah Lakukan Tindak Kekerasan ke Para Siswanya
Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara panitia acara dengan Bawaslu. Dia mengatakan, tujuan panitia memasang spanduk bergambar caleg itu hanya sekadar mempublikasikan acara bersih desa.
"Spanduk bergambar caleg ini hanya dipasang saat acara berlangsung saja. Setelah acara selesai spanduk akan diturunkan," tegasnya. (Rahadian Bagus)