Sudah Bayar Rp 215 Juta Malah Dirugikan, Pemilik Stand Pasar Baru Gresik Gugat Bupati Rp 5 Miliar
Pemilik stand Pasar Baru Gresik menggugat Bupati sebesar Rp 5 miliar, karena sudah bayar stand Rp 215 juta tapi malah dirugikan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Salah satu pemilik stan di Pasar Baru Gresik menggugat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Baru Gresik, Diskoperindag dan Bupati Gresik atas dugaan pemotongan stan Pasar Baru Gresik. Penggugat menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp 5 miliar.
Zaibi Susanto, Kuasa Hukum penggugat, Kamis (27/9/2018) mengatakan, gugatan perdata itu dilakukan terhadap pengelola stan Pasar Baru Gresik, karena pengelola stan sudah membayar surat izin menempati (SIM) sejak 2017. Lalu saat terjadi renovasi Pasar Baru Gresik pada September 2017, penggugat tidak bisa menempati stan pasar tersebut.
Namun, setelah renovasi selesai, penggugat merasa kehilangan stan. Sebab stan pasar yang sebelumnya sepanjang 30 meter, hanya tinggal 14 meter.
• Warga Ngeluh Terganjal Syarat IPK 3.00 untuk Daftar CPNS, DPRD Madiun Langsung Panggil Sekda dan BKD
Di tempat stan baru tersebut, penggugat tidak bisa menempati stan pasar, karena ada pengelompokan jenis jualan, sehingga terpaksa menyewa stan untuk jualan daging ayam potong.
"Penggugat ini merasa dirampas haknya untuk menempati stan yang telah dibayar beli seharga Rp 215 juta. Kemudian masih membayar SIM setiap tahunnya," tegas Zaibi Susanto.
Menurut Zaibi, dari kerugian materiil dan imateril yang dideritanya tersebut, penggugat akhirnya mantap untuk menggugat UPT Pasar Baru Gresik, Diskoperindag Kabupaten Gresik dan Bupati Gresik.
• Minta Maaf, SMKN 1 Surabaya Benarkan Kepala Sekolah Lakukan Tindak Kekerasan ke Para Siswanya
"Kita minta para tergugat untuk mengganti kerugian materiil oleh penggugat sebesar Rp 5 miliar," tandasnya.
Perwakilan Bidang Hukum Pemkab Gresik yang mewakili dalam mediasi di Pengadilan Negeri Gresik mengatakan, bahwa pemotongan stan Pasar Baru Gresik telah sesuai dengan kebijakan Pemda Gresik.
"Kebijakan pengelolaan pasar baru Gresik sudah sesuai dengan kebijakan Pemkab Gresik," kata Zaibi, menirukan keterangan Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Gresik. (Sugiyono)
• Tak Kuat Lagi Haid Dipaksa Hubungan Intim, Gadis di Gresik ini Laporkan Pacarnya ke Polisi