Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Zumi Zola Disebut Bisa Dapat Rp 60 M dari Kontraktor Rekanan Dinas PUPR

Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali hadapi sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA
Gubernur Jambi Zumi Zola. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali hadapi sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Pada kesempatan itu, orang kepercayaan Zumi, yakni Asrul Pandapotan Sihotang diundang sebagai saksi.

Asrul menyebut, Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR.

(GoPrabu Temui Prabowo Subianto Untuk Sampaikan Dukungan)

(Cuaca Lebih Panas, BMKG Kabupaten Malang Sebut Oktober Jadi Puncak Musim Kemarau)

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.

Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.

"Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul.

 Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.

(Deklarasikan Pemilu Damai 2019, Kapolda Jatim: Pemilu Sebagai Hiburan, Bukan Menakutkan)

(Cuaca Lebih Panas, BMKG Kabupaten Malang Sebut Oktober Jadi Puncak Musim Kemarau)

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Salah satunya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul sebagai orang kepercayaannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR",
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

(Janji Buatkan Layang-layang, Pria di Trenggalek ini Menyodomi Bocah 9 Tahun)

(Diduga Korsleting Listrik, Toko Material-Sembako di Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved