Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Pelaku Pemalsuan SKAB Pasir di Lumajang Ditangkap, Kerugian Akibat Jual Beli Capai Rp 1,3 Miliar

Jajaran Satreskrim Polres Lumajang menyidik perkara dugaan pemalsuan SKAB pasir Lumajang. Tiga pelaku kini telah ditangkap.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ani Susanti
SURYA/SRI WAHYUNIK
Barang bukti SKAB pasir palsu yg disita Polres Lumajang 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Jajaran Satreskrim Polres Lumajang menyidik perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) pasir Lumajang.

Pemalsuan SKAB itu diikuti dengan jual beli SKAB, sehingga ada kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang dalam perkara itu.

 "Mereka disangka telah membuat dan mengedarkan SKAB palsu," ujar Hasran kepada Surya (grup TribunJatim.com), Sabtu (29/9/2018).

Polisi menangkap ketiga orang itu di areal pertambangan Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Ketiga orang itu adalah Eko Cahyono (40), warga Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe Lumajang, Wuwun Karyanto (41), asal Desa Jambearum Kecamatan Pasrujambe dan Rizal Malik (35), karyawan PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS).

Kris Hatta Minta Maaf Dulu Saat Masih Bersama Belum Bisa Nyenengin, Begini Tanggapan Hilda Vitria

Menurut Hasran, ketiga orang itu melakukan tindakan premanisme dengan membuat dan memperjualbelikan SKAB palsu tersebut.

SKAB yang dipalsukan adalah milik PT LJS.

"Pelaku membuat dan menggunakan SKAB palsu atas nama PT LJS untuk mengeluarkan pasir dari lokasi tambang, sehingga ada kerugian material sekitar Rp 1,3 miliar," imbuh Hasran.

Peristiwa itu dilakukan sejak awal September hingga 26 September 2018.

Pelapor dalam peristiwa ini adalah Direktur Utama PT LJS, Sujatmiko.

Petugas ATC Korban Gempa Palu Sempat Coba Selamatkan Diri, Lompat ke Luar Menara Saat Lantai Ambruk

Barang bukti yang disita antara lain 19 bendel blanko SKAB palsu, satu bendel surat jalan excavator juga uang tunai Rp 400.000.

Uang itu merupakan hasil penjualan pasir, yang diamankan ketika pelaku tertangkap polisi.

Ketiga orang ini memiliki peranan masing-masing.

Hasran menjelaskan, berdasarkan peranan itu pula, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berbeda.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved