Kuasa Hukum Komplotan Preman 'Sakram' di Surabaya Sebut Kliennya Murni Bekerja
Dian menegaskan, kliennya murni bekerja dan tidak ada kekerasan atau ancaman, seperti yang tercantum dalam surat dakwaan JPU saat persidangan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dian Sugeng Utomo, kuasa hukum komplotan preman yang ditangkap karena disebut kerap mengancam sopir truk perusahaan logistik, mengaku tidak ada kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh kliennya.
Lima terdakwa yang melakukan aksi malak sopir di satu perusahaan logistik ini di antaranya, terdakwa Imam Syafii, Sadir, Hariyono dan Bambang Suherman serta Dwi Wahyu Wijaksono.
Mereka duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya etelah dilaporkan oleh pihak perusahaan, Senin (1/10/2018).
“Mereka ini sudah bertemu dengan pimpinan perusahaan di Jakarta, awal tahun 2012. Baru terakhir ada masalah terkait gaji yang diberikan ke pegawai perusahaan dan bukan pimpinan perusahaan,” terangnya.
Dian menegaskan, kliennya murni bekerja dan tidak ada kekerasan atau ancaman, seperti yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan.
“Sebenarnya nggak ada kerugian, nggak ada pencurian. Apa yang dicuri? Hanya kemarin itu ceritanya ingin bertemu dengan pegawai perusahaan, akan tetapi pegawai itu menghindar karena gaji mereka dipegang orang itu,” imbuhnya.
• Komplotan Preman Sakram Tukang Peras Sopir Truk Ekspedisi di Surabaya Jalani Sidang Dakwaan
Dalam persidangan, dakwaan JPU berbunyi, para terdakwa di bawah asuhan Nur Syarif (DPO) membentuk kelompok pengawalan bernama Sakram SB yang dibentuk pada tahun 2013 lalu.
Kelompok tersebut tidak memiliki kantor serta tidak berbadan hukum.
Mereka menyepakati untuk menargetkan truk milik perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Setiap truk logistik itu lewat, mereka menahan dan mengancam supir truk untuk menggunakan jasa kelompok Sakram SB, bila ingin aman di jalan.
• Komentar Ahmad Dhani Setelah Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan Terkait Utang Rp 400 Juta
• Soal Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Dhani: Salah Alamat, Uang Rp 400 Juta Bukan untuk Kelola Villa